MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kota Madiun dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) awal 2026. Terbaru, rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari, Suyoto, menjadi sasaran pada Rabu (8/4/2026).
Penggeledahan KPK di Madiun ini merupakan bagian dari pendalaman perkara yang turut menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Rumah Dirut PDAM Digeledah, Dua Koper Dibawa Keluar
Rumah Suyoto yang berada di kawasan Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan, tampak tertutup selama proses berlangsung. Aparat kepolisian berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Setelah beberapa jam, tim penyidik KPK terlihat keluar dengan membawa dua koper besar yang diduga berisi dokumen terkait perkara.
Aktivitas keluar masuk petugas menjadi perhatian warga sekitar, yang menyaksikan langsung jalannya penggeledahan.
KPK: Bagian dari Pengembangan Kasus OTT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari strategi penyidikan.
“Setiap tindakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan dan mengamankan alat bukti yang relevan,” ujarnya.
KPK saat ini masih mendalami dugaan:
- aliran dana
- praktik pemerasan
- gratifikasi
- serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak sesuai
Pernyataan Dirut PDAM: “Hanya Kunjungan”
Di sisi lain, Dirut PDAM Suyoto memberikan tanggapan singkat kepada awak media.
“Tadi tim KPK hanya berkunjung. Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke KPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan resmi KPK yang menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari penggeledahan dalam proses penyidikan.
Penggeledahan Maraton di Sejumlah Lokasi
Penggeledahan di rumah Dirut PDAM ini bukan yang pertama. Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah menyasar sejumlah lokasi lain di Kota Madiun, di antaranya:
- rumah Kepala Dinas Kominfo
- kediaman pihak swasta
- kawasan Bumi Winongo Indah
- perumahan Taman Salak
Langkah ini menunjukkan upaya KPK menelusuri keterkaitan antar pihak dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Kadis Kominfo Madiun, Terkait Kasus Korupsi Maidi
Kasus Bermula dari OTT Januari 2026
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, antara lain:
- Wali Kota Madiun nonaktif Maidi
- Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah
- pihak swasta Rochim Ruhdiyanto
Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik:
- pemerasan proyek
- pengaturan pekerjaan
- serta dugaan penyalahgunaan dana CSR
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang diperiksa.
“Perkara ini masih berjalan, dan kami akan menindaklanjuti setiap informasi serta bukti yang ditemukan di lapangan,” pungkas Budi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak lain yang terkait mengenai hasil penggeledahan tersebut.
Baca juga: KPK Limpahkan Kasus Sugiri Sancoko ke PN Ponorogo, Sidang Segera Digelar








