NEWSTUJUH.ID, PONOROGO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, ke Pengadilan Negeri Ponorogo pada Jumat (3/4/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dan kini tinggal menunggu jadwal sidang.
“JPU KPK telah melakukan pelimpahan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke Pengadilan Negeri Ponorogo,” kata Budi dalam keterangannya.
“Selanjutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” lanjutnya.
Empat Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta Sucipto sebagai pihak rekanan proyek.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025.
Kronologi dan Aliran Dana
Perkara bermula saat Yunus Mahatma berupaya mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD. Ia diduga menyiapkan sejumlah uang melalui Agus Pramono untuk diberikan kepada Sugiri Sancoko.
KPK mengungkap adanya beberapa kali penyerahan uang, yakni Rp400 juta pada Februari 2025, Rp325 juta pada periode April hingga Agustus 2025, serta Rp500 juta pada November 2025 melalui pihak perantara.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek di lingkungan RSUD sebesar Rp1,4 miliar dari Sucipto sebagai rekanan.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain berupa gratifikasi sebesar Rp225 juta selama periode 2023 hingga 2025, serta Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Modus Suap dan Proyek
KPK menduga praktik suap dalam kasus ini berkaitan dengan pengurusan jabatan serta pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Skema tersebut mengarah pada praktik pemberian imbalan agar pihak tertentu mendapatkan kemudahan dalam jabatan maupun proyek pengadaan barang dan jasa.
Proses Hukum
Para tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Ponorogo, perkara kini memasuki tahap persidangan.
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024








