Jokowi Bantah Isu Rp50 Miliar soal Ijazah, Sebut Tak Masuk Akal

Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo (Foto: Naw, newstujuh.id)
Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo (Foto: Naw, newstujuh.id)

SOLO – Mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membantah isu yang menyebut dirinya mengucurkan dana hingga Rp50 miliar dalam polemik tudingan ijazah palsu. Ia menilai kabar tersebut tidak masuk akal secara logika.

Isu tersebut diketahui beredar luas di media sosial dalam beberapa waktu terakhir dan turut menyeret sejumlah nama, termasuk pakar forensik digital Rismon Hasiolan Sianipar.

Jokowi: Tidak Masuk Akal Secara Logika

Jokowi menanggapi santai rumor tersebut. Ia bahkan sempat tertawa saat dimintai tanggapan.

“Logikanya, yang dituduh kok malah memberi uang kepada yang menuduh,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026).

Ia juga berkelakar bahwa dalam konteks hukum, justru pihak yang berstatus tersangka seharusnya meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, bukan sebaliknya.

Menurut Jokowi, dalam perkara ini pihak yang terlibat diketahui telah berstatus tersangka dan mengajukan restorative justice (RJ), yang dalam prosesnya mengharuskan adanya permohonan maaf kepada pihak terkait.

Status Hukum dan Polemik Ijazah

Polemik ini bermula dari tudingan terkait keaslian ijazah Jokowi yang beredar di ruang publik. Dalam perkembangannya, salah satu pihak yang terlibat telah mengakui keaslian dokumen tersebut dan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Meski demikian, isu terkait dugaan aliran dana tetap berkembang di media sosial sebelum akhirnya dibantah langsung oleh Jokowi.

Baca juga: Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar dalam Kasus Tudingan Ijazah, Proses Restorative Justice Disiapkan

Video Viral dan Laporan Jusuf Kalla

Di sisi lain, polemik turut melebar setelah beredarnya video di media sosial yang menyinggung adanya pihak yang disebut sebagai pendana dalam isu tersebut.

Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, menyebut video tersebut mulai beredar sejak 27 Maret 2026, saat JK tengah menjalankan misi kemanusiaan ke luar negeri.

Video itu kemudian viral pada awal April 2026 dan disebut telah dibagikan ratusan ribu kali serta memicu beragam reaksi publik.

Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

“Tidak mungkin dan tidak pantas saya melakukan hal seperti itu,” tegas JK.

Kuasa Hukum: Video Diduga Rekayasa

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil JK.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla dalam pernyataan yang dibuatnya.

Menurutnya, video yang beredar luas di media sosial tersebut diduga merupakan hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI).

“Video itu bukan pernyataan asli klien kami dan diduga merupakan hasil manipulasi,” ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum, termasuk pengujian bukti di kepolisian.

Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla maupun status hukum lanjutan dari pihak yang terlibat.

Imbauan Sikapi Bijak Informasi

Sejumlah pihak mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

Polemik ini dinilai menjadi contoh pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif dan tokoh publik.