TULUNGAGUNG – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengungkap sejumlah fakta di lapangan, termasuk kronologi penangkapan hingga dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menetapkan Gatut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Kronologi OTT di Pendapa Tulungagung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, suasana di Pendapa Tulungagung sempat tegang saat tim KPK melakukan operasi pada Jumat (10/4/2026) sore.
Sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa kendaraan yang diduga membawa tim KPK memasuki area pendapa. Akses keluar masuk sempat dibatasi selama proses berlangsung.
Sejumlah pihak yang berada di lokasi juga diminta menyerahkan telepon seluler untuk kepentingan pemeriksaan. Puluhan perangkat komunikasi kemudian diamankan dan dibawa ke lokasi pemeriksaan.
Bupati Ditemukan di Area Pendapa
Sumber yang mengetahui situasi di lokasi menyebutkan bahwa tim KPK sempat menelusuri keberadaan Bupati Tulungagung di area pendapa.
Setelah dilakukan pencarian, Gatut Sunu Wibowo akhirnya ditemukan di salah satu area di lingkungan pendapa dan selanjutnya diamankan bersama sejumlah pihak lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Khofifah Soroti Rentetan OTT KPK di Jatim, Ungkap Ada Grup Koordinasi
Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, serta barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan Modus Pemerasan
KPK menduga terdapat praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung yang melibatkan sejumlah pejabat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, KPK masih mendalami lebih lanjut konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, 16 Orang Diamankan, Harta Rp 20,3 Miliar Disorot
Permintaan Maaf Saat Digiring ke Tahanan
Usai menjalani pemeriksaan, Gatut Sunu Wibowo tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Saat ditanya awak media mengenai kasus yang menjeratnya, ia hanya memberikan pernyataan singkat.
“Mohon maaf,” ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Proses Hukum Berlanjut
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








