NEWSTUJUH.ID, MOJOKERTO — Seorang pria bernama Muhammad Amir Asmawi ditangkap aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan.
OTT di Mojosari, Polisi Amankan Uang Rp3 Juta
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Aldhino Prima Whirdan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Resmob mendapatkan informasi adanya dugaan pemerasan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan. Muhammad Amir Asmawi saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif serta memastikan latar belakang profesi yang bersangkutan.
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang dipimpin Rikha Permatasari mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait kronologi administrasi.
Berdasarkan dokumen yang dikaji, Laporan Polisi (LP) tercatat pada 15 Maret 2026. Namun, sejumlah dokumen seperti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SPDP, hingga penetapan tersangka justru bertanggal 14 Maret 2026.
“Bagaimana mungkin penyidikan dilakukan sebelum adanya laporan polisi sebagai dasar hukum,” ujar Rikha.
Baca juga: Vonis 2 Bulan Kasus Kecelakaan Maut di Surabaya Dikritik, AMI Sebut Rasa Keadilan Terganggu
Soroti Alat Bukti dan Akses BAP
Kuasa hukum menilai penetapan tersangka belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, mereka mengaku belum memperoleh akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dinilai dapat menghambat proses pembelaan.
“Ini berpotensi melanggar prinsip due process of law dan hak tersangka,” tegasnya.
Adukan ke Sejumlah Lembaga Pengawas
Selain praperadilan, tim kuasa hukum juga melayangkan pengaduan ke sejumlah lembaga, seperti Propam Polri, Ombudsman RI, Kompolnas, dan Komnas HAM.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Polisi Belum Tanggapi Gugatan
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Mojokerto, terutama terkait transparansi proses penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan.
Baca juga: GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita, Soroti Kebebasan Pers








