Rikha Permatasari Gugat Praperadilan Kasus OTT Mojokerto, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

NEWSTUJUH.ID, MOJOKERTO — Seorang pria bernama Muhammad Amir Asmawi ditangkap aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan.

OTT di Mojosari, Polisi Amankan Uang Rp3 Juta

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Aldhino Prima Whirdan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Resmob mendapatkan informasi adanya dugaan pemerasan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil pemerasan. Muhammad Amir Asmawi saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami motif serta memastikan latar belakang profesi yang bersangkutan.

 

Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Di sisi lain, tim kuasa hukum yang dipimpin Rikha Permatasari mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait kronologi administrasi.

Berdasarkan dokumen yang dikaji, Laporan Polisi (LP) tercatat pada 15 Maret 2026. Namun, sejumlah dokumen seperti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), SPDP, hingga penetapan tersangka justru bertanggal 14 Maret 2026.

“Bagaimana mungkin penyidikan dilakukan sebelum adanya laporan polisi sebagai dasar hukum,” ujar Rikha.

Baca juga: Vonis 2 Bulan Kasus Kecelakaan Maut di Surabaya Dikritik, AMI Sebut Rasa Keadilan Terganggu

Soroti Alat Bukti dan Akses BAP

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Selain itu, mereka mengaku belum memperoleh akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dinilai dapat menghambat proses pembelaan.

“Ini berpotensi melanggar prinsip due process of law dan hak tersangka,” tegasnya.

Adukan ke Sejumlah Lembaga Pengawas

Selain praperadilan, tim kuasa hukum juga melayangkan pengaduan ke sejumlah lembaga, seperti Propam Polri, Ombudsman RI, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Polisi Belum Tanggapi Gugatan

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Mojokerto, terutama terkait transparansi proses penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan.

Baca juga: GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita, Soroti Kebebasan Pers

Hernawan

Wartawan Lapangan di News Tujuh yang aktif dalam peliputan isu daerah serta pengembangan ekosistem media digital. Selain perannya dalam peliputan, ia terlibat dalam koordinasi jaringan jurnalis regional untuk memperkuat distribusi dan kualitas informasi. Memiliki rekam jejak publikasi di sejumlah media eksternal, Kuswahyudi mengedepankan pendekatan berbasis verifikasi lapangan dan keberimbangan sumber dalam setiap peliputan.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 107 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 46 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832