GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita, Soroti Kebebasan Pers

Wartawan ditahan di Subang menuai kecaman GPI. Penahanan dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi lokal. (Foto : NewaTujuh.id)
Wartawan ditahan di Subang menuai kecaman GPI. Penahanan dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi lokal. (Foto : NewaTujuh.id)

SUBANG — Penahanan wartawan di Kabupaten Subang memicu reaksi dari organisasi kepemudaan. Gerakan Pemuda Islam (GPI) Subang mengecam langkah aparat kepolisian yang menahan Harun, jurnalis media daring Triberita.com.

Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin atau Pidi, menilai penahanan tersebut berpotensi berdampak pada kebebasan pers di tingkat daerah.

“Penahanan ini kami nilai sebagai upaya membungkam suara kritis. Ini mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Kronologi Penahanan Wartawan di Subang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan terhadap Harun terjadi setelah ia menerbitkan pemberitaan yang menyoroti kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Pemberitaan tersebut berkaitan dengan dugaan seorang pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang yang tertidur saat jam kerja.

GPI Subang menilai pemberitaan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media.

“Berita itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi sebagai pengingat bahwa jabatan adalah amanah,” kata Pidi.

Tuduhan Pemerasan Dipertanyakan

GPI Subang juga menyoroti tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Harun. Menurut Pidi, tuduhan tersebut dinilai belum memiliki dasar yang kuat.

Ia menyebut belum terdapat bukti konkret yang menunjukkan adanya tindakan pemerasan.

“Kami melihat belum ada bukti konkret seperti transaksi atau penerimaan uang. Jangan sampai ini menjadi alat untuk membungkam wartawan,” ujarnya.

Soroti Prosedur Penahanan oleh Aparat

GPI Subang juga menyoroti aspek prosedural dalam penahanan tersebut. Dalam hukum acara pidana, penahanan harus memenuhi empat unsur, yaitu formil, materiil, subjektif, dan objektif.

Menurut Pidi, seluruh unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif dan tidak dapat diabaikan.

“Penahanan harus dilakukan secara hati-hati, apalagi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas,” katanya.

Polisi Belum Berikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Subang belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penahanan maupun dasar hukum yang digunakan.

Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Baca juga: Video Curhatan Wartawan Subang Sebelum Ditahan Viral, Ini Kronologi dan Respons Polisi

Konteks Kebebasan Pers dan Regulasi

Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin peran media sebagai sarana informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Melalui regulasi tersebut, aktivitas jurnalistik dilindungi sepanjang dilakukan sesuai kode etik dan prinsip profesional.

Dalam konteks ini, penanganan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers.

Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

GPI Subang mengungkap dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Mereka menilai kemungkinan adanya laporan yang mendorong proses hukum terhadap Harun.

Namun hingga kini, dugaan tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Implikasi terhadap Kebebasan Pers

GPI Subang menilai kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi.

Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menjunjung prinsip negara hukum.

Publik kini menantikan kejelasan penanganan kasus tersebut serta langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.

Tim Redaksi Newstujuh