NEWSTUJUH.ID, SURABAYA – Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dalam kasus kecelakaan maut menuai sorotan. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh sejumlah pihak dan memicu perdebatan terkait rasa keadilan di masyarakat.
Kronologi Kasus Kecelakaan
Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan HR. Mohammad, Surabaya, pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026.
Dalam peristiwa tersebut, seorang penjual soto bernama Abdul Samad (75) meninggal dunia setelah ditabrak oleh pengemudi mobil yang diduga berada dalam pengaruh alkohol.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban jiwa serta dugaan kelalaian serius dalam berkendara.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Dalam proses persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan.
AMI Kritik Putusan Pengadilan
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini dinilai belum mencerminkan keadilan,” tegasnya.
Ia menilai majelis hakim terlalu sempit dalam melihat perkara sebagai kelalaian biasa tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang menimbulkan korban jiwa.
“Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, publik tentu mempertanyakan keadilan,” lanjutnya.
Baihaki juga menyoroti pentingnya sensitivitas hakim dalam menangani perkara yang berdampak luas di masyarakat.
Baca juga: Revitalisasi Sekolah Madura Didukung AMI, Apresiasi Kinerja Kadisdik Jatim
Kejaksaan Ajukan Banding
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penilaian ulang terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
“Banding ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai rasa keadilan,” ujar Baihaki.
Belum Ada Penjelasan Resmi Pengadilan
Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Sorotan Publik terhadap Disparitas Putusan
Kasus ini kembali menyoroti isu disparitas putusan dalam sistem peradilan. Perbedaan antara tuntutan dan vonis menjadi perhatian karena berdampak pada kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sejumlah pihak menilai perlunya transparansi dan konsistensi dalam proses peradilan agar putusan yang dihasilkan dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
Penutup
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan satu putusan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Proses banding yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.








