Suryajiyoso Soroti Relokasi TK Masyithoh, Sengketa Lama yang Sudah Diputus PN Madiun Kembali Memanas

Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun Suryajiyoso SH.,MH (Foto: Naw, newstujuh.id)
Kuasa Hukum PCNU Kota Madiun Suryajiyoso SH.,MH (Foto: Naw, newstujuh.id)

MADIUN – Wacana relokasi TK Masyithoh di Kota Madiun kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso SH MH, menegaskan bahwa dinamika terbaru ini tidak bisa dilepaskan dari sengketa lama yang sebenarnya telah diputus oleh pengadilan.

Menurutnya, polemik yang kembali mencuat saat ini merupakan lanjutan dari perkara hukum yang sudah memiliki dasar putusan jelas.

Suryajiyoso: Status Aset Sudah Diputus Pengadilan

Suryajiyoso menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Madiun telah memutus sengketa kepemilikan lahan TK Masyithoh pada 3 November 2023.

“Putusan pengadilan sudah jelas, tanah dan bangunan TK Masyithoh merupakan milik PCNU Kota Madiun,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam amar putusan tersebut, pihak yang menguasai aset juga diperintahkan untuk menyerahkan lahan seluas 595 meter persegi yang berada di Jalan Alun-Alun Barat, Kelurahan Pangongangan.

Relokasi Muncul di Tengah Dinamika Pasca Putusan

Meski secara hukum kepemilikan telah diputus, Suryajiyoso mengakui bahwa dalam praktik di lapangan muncul berbagai dinamika, termasuk wacana relokasi kegiatan belajar mengajar.

Menurutnya, relokasi sempat dibahas sebagai opsi agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa terganggu.

“Kami memahami pentingnya keberlangsungan pendidikan, sehingga opsi relokasi sempat menjadi bagian dari pembahasan,” jelasnya.

Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi sepenuhnya karena berbagai kendala teknis, termasuk ketersediaan lahan dan proses perizinan.

Suryajiyoso Ungkap Upaya Damai Sudah Ditempuh

Lebih lanjut, Suryajiyoso menegaskan bahwa sebelum perkara berlanjut ke pengadilan, berbagai upaya damai telah dilakukan.

“Kami sudah menempuh mediasi dan pendekatan kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan,” katanya.

Menurutnya, jalur hukum akhirnya ditempuh sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan kepastian status aset.

Dampak ke Kegiatan Pendidikan Jadi Perhatian

Suryajiyoso juga menyoroti dampak sengketa terhadap kegiatan belajar mengajar di TK Masyithoh.

Ia menyebut bahwa aspek pendidikan tetap menjadi perhatian utama dalam setiap langkah penyelesaian.

“Yang terpenting adalah bagaimana kegiatan belajar tetap berjalan dengan baik tanpa merugikan siswa,” ujarnya.

Tahap Lanjutan Masih Terbuka

Meski putusan pengadilan telah ada, Suryajiyoso menegaskan bahwa proses lanjutan masih memungkinkan, termasuk mekanisme eksekusi maupun penyelesaian lainnya sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, hingga saat ini, pihak tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru, termasuk wacana relokasi yang mencuat.