Dua nasabah Koperasi MBS Madiun diperiksa di Polres Madiun Kota sebagai pelapor terkait dana Rp156 juta yang disebut belum cair.
NEWSTUJUH.ID, MADIUN — Dua nasabah Koperasi Mitra Berkah Sejahtera (MBS) Syariah Madiun, Iin Tri Wahyuni dan Dian Nitasari, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polres Madiun Kota, Kamis (27/8/2026), terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di Koperasi Mitra Berkah Sejahtera (MBS) Syariah Madiun, dengan total dana yang dipersoalkan mencapai Rp156 juta.
Iin Tri Wahyuni menempatkan empat deposito senilai Rp56 juta, sedangkan Dian Nitasari menempatkan dua deposito senilai Rp100 juta. Permasalahan bermula ketika pembayaran bagi hasil yang sebelumnya berjalan lancar tiba-tiba berhenti sejak awal tahun 2026. Ketika dana hendak dicairkan sesuai jatuh tempo, pihak koperasi terus menunda-nunda hingga saat ini sudah hampir tiga bulan tanpa kejelasan pasti kapan uang akan dikembalikan.
Iin Tri Wahyuni menyampaikan bawasannya ia merasa aman dengan deposito ke koprasi MBS dengan cashback dan bunga yang di tawarkan namun tidak sesuai harapan.
“Saya taruh Rp56 juta karena bagi hasilnya lancar tiap bulan. Mulai awal 2026 berhenti, tiap minta pokok selalu ditunda. Sudah hampir tiga bulan uang saya tertahan tanpa kejelasan. Saya butuh uang itu untuk kebutuhan keluarga.” jelasnya.
Sementara itu, Dian Nitasari mengaku kecewa dengan koperasi karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.
“Rp100 juta hasil kerja keras saya disimpan di sana. Berkali-kali datang ke kantor selalu dijanjikan cair besok, tapi sampai sekarang belum ada. Janji lisan tidak lagi saya percaya. Uang saya harus dikembalikan seutuhnya.” tegasnya.
Kuasa Hukum korban yang berprofesi sebagai Advokat dan juga dosen UT Suryajiyoso, SH., MH., menjelaskan bahwa proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Pasal 492 KUHP : Penipuan, Pasal 486 KUHP : Penggelapan, Pasal 607 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) : Pencucian Uang, dan KUHPerdata : Wanprestasi / perjanjian deposito.
“Karena belum ada penyelesaian, kini proses masuk tahap pemeriksaan. Kami paparkan kronologi dari penempatan dana, pembayaran bagi hasil yang tiba-tiba terhenti, hingga penolakan pencairan berulang kali. Total kerugian klien kami Rp156 juta. Jika tidak ada itikad baik, kami lanjutkan jalur hukum pidana maupun perdata sampai tuntas.” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Koperasi MBS Syariah belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Pemeriksaan saksi masih berjalan, sedangkan pihak koperasi belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga : Dua Nasabah Laporkan Koperasi MBS ke Polres Madiun Kota, Diduga Tipu Dan Penggelapan Uang Ratusan Juta
Seluruh dugaan masih merupakan dalil pihak pelapor, sehingga pembuktian sepenuhnya menjadi wewenang penyidik dan pengadilan. Perkembangan selanjutnya akan terus diikuti.







