Dua nasabah Koperasi Syariah Mitra Berkah Sejahtera (MBS) melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polres Madiun Kota terkait dana simpanan yang disebut belum dapat dicairkan.
NEWSTUJUH.ID, MADIUN — Kasus dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan Koperasi Syariah Mitra Berkah Sejahtera (MBS) di Madiun kini masuk ranah pidana. Dua nasabah, Iin Tri Wahyuni dan Dian Nitasari, resmi melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polres Madiun Kota pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Kedua laporan ini masuk dengan nomor tanda bukti pengaduan berturut-turut TBP/447/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA atas nama Iin Tri Wahyuni, serta TBP/448/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA atas nama Dian Nitasari. Keduanya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Berdasarkan data yang tercantum dalam laporan pengaduan, Iin Tri Wahyuni menyetorkan empat kali deposito dengan total nilai Rp56 juta, sedangkan Dian Nitasari menyetorkan dua kali deposito senilai Rp100 juta. Total dana yang dipersoalkan oleh kedua nasabah mencapai Rp156 juta.
Awalnya koperasi rutin membayarkan bagi hasil sesuai perjanjian. Namun sejak sekitar awal tahun 2026, pembayaran dihentikan sepihak tanpa pemberitahuan maupun alasan yang jelas. Ketika nasabah hendak mencairkan dana pokoknya, permintaan tersebut terus ditunda hingga akhirnya tidak dapat diakses sama sekali.
“Kami menaruh uang dengan harapan aman dan mendapatkan hasil sesuai janji. Tapi tiba-tiba tidak ada kabar, uang tidak bisa diambil, dan tidak ada kejelasan. Ini merugikan kami secara materi maupun perasaan,” ungkap Iin Tri Wahyuni, salah satu pelapor.
“Sudah berbulan-bulan kami minta kejelasan, selalu dijanjikan akan segera dicairkan tapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Karena tidak ada jalan lain, akhirnya kami putuskan melaporkan ke pihak berwajib,” tambah Dian Nitasari, pelapor kedua.
Kuasa hukum kedua pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madiun, Suryajiyoso, SH., MH. menyatakan bahwa langkah melapor ke kepolisian diambil setelah upaya penyelesaian damai melalui somasi tidak diindahkan oleh pihak koperasi.
“Setelah kami kirimkan somasi pada akhir Juli lalu, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak Koperasi Syariah MBS. Oleh karena itu, kami mewakili klien mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan secara pidana ke Polres Madiun Kota,” tegas Suryajiyoso.
Ia menjelaskan bahwa dari fakta-fakta yang dikumpulkan, tercukupi unsur-unsur tindak pidana penipuan melalui janji palsu yang diawal, penggelapan atas dana yang dipercayakan dan tidak dikembalikan, hingga dugaan pencucian uang apabila dana tersebut dialihkan atau disembunyikan ke pihak lain.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa pihak terlapor, dan mengungkap kebenaran serta keberadaan dana milik nasabah. Ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin jelas,” ujar Suryajiyoso.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT ARA, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ternate
Dalam laporan pengaduan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah SW, selaku pimpinan/pengurus BMT MBS Syariah Jiwan. Peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada sekitar Mei 2026, bertempat di wilayah BMT MBS Syariah Jiwan, Kabupaten Madiun.







