Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku.
NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia 15 tahun hingga menyebabkan balita berusia 5a tahun meninggal dunia tetap dapat diproses secara hukum. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum yang diterapkan berbeda dengan orang dewasa.
Dalam kasus kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian, salah satu ketentuan yang dapat dikenakan adalah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kecelakaan akibat kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara bagi orang dewasa.
Advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso, SH., MH., menjelaskan bahwa status pelaku sebagai anak membuat proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dalam ketentuan tersebut, pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak pada prinsipnya tidak boleh melebihi setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” kata Suryajiyoso.
Dengan demikian, apabila perkara dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan unsur kelalaian terbukti, ancaman maksimal enam tahun bagi orang dewasa secara prinsip menjadi maksimal tiga tahun bagi anak. Namun, angka tersebut bukan berarti anak otomatis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. UU SPPA menegaskan bahwa pidana penjara terhadap anak merupakan upaya terakhir.
Baca juga:
Dua Nasabah Laporkan Koperasi MBS ke Polres Madiun Kota, Diduga Tipu Dan Penggelapan Uang Ratusan Juta
Menurut Suryajiyoso, hakim nantinya akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan putusan, termasuk kondisi anak, tingkat kelalaian, hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan, serta keadaan korban.
“Meski begitu, hukuman tersebut tidak otomatis dijatuhkan. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi anak, tingkat kelalaian, hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan, serta keadaan korban,” ujarnya.
Orang Tua Korban Menolak Berdamai
Penolakan keluarga korban untuk berdamai tidak serta-merta menghentikan atau menghapus proses hukum. Perkara tetap dapat berjalan sesuai mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kemungkinan penyelesaian melalui diversi juga bergantung pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku serta pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut. UU SPPA memang mengatur mekanisme diversi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana anak.
Selain pidana, sistem peradilan anak juga mengenal berbagai bentuk tindakan, antara lain pengembalian anak kepada orang tua atau wali, pendidikan atau pelatihan, pencabutan surat izin mengemudi, hingga tindakan untuk memperbaiki akibat tindak pidana.
Jika Berkendara dengan Cara Membahayakan
Ketentuan hukum dapat berbeda apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengendara tidak sekadar lalai, tetapi mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan orang lain.
Karena itu, penentuan pasal dan sanksi dalam perkara tersebut sangat bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian, kronologi kecelakaan, kondisi jalan, cara kendaraan dikemudikan, tingkat kelalaian, serta alat bukti yang diperoleh.
Dengan demikian, meskipun korban meninggal dunia dan keluarga korban menolak berdamai, penanganan terhadap anak berusia 15 tahun tetap harus mengikuti prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan pertanggungjawaban hukum sekaligus perlindungan terhadap anak sebagai pelaku.







