MADIUN – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Madiun masih tinggi. Terbaru, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap 14 tempat kejadian perkara (TKP) dari dua pelaku spesialis yang memanfaatkan kelalaian korban.
Dua tersangka berinisial SDR (50) dan STR (23) ditangkap di lokasi berbeda setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Dua Pelaku Terlibat 14 TKP di Sejumlah Kecamatan
Kepala Satreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto, mengatakan kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah.
“Total ada 14 TKP yang dilakukan kedua tersangka,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Rinciannya:
- SDR: 6 TKP di Mejayan, Balerejo, dan Pilangkenceng
- STR: 8 TKP di Wonoasri, Balerejo, Pilangkenceng, hingga Saradan
Mayoritas pencurian terjadi di area sepi seperti persawahan.
Modus Curanmor: Manfaatkan Motor dengan Kunci Masih Menancap
Polisi mengungkap modus yang digunakan tergolong sederhana, namun efektif.
“Pelaku menyasar motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap, lalu menunggu situasi lengang sebelum membawa kabur kendaraan,” jelas Agus.
Target utama pelaku:
- Motor petani di tepi sawah
- Kendaraan di teras atau halaman rumah
- Lokasi minim pengawasan
Ditangkap Saat Akan Jual Motor Curian
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Pilangkenceng dan Mejayan saat hendak menjual hasil curian.
Beberapa kasus yang terungkap:
- Pencurian Honda Karisma di Desa Muneng
- Pencurian di Desa Bajulan, Saradan (terdeteksi CCTV)
Barang bukti yang diamankan:
- Sepeda motor hasil curian
- STNK dan BPKB
- Pakaian pelaku saat beraksi
“Motor belum sempat dijual, sudah kami amankan,” tambah Agus.
Kasus Curanmor di Madiun Masih Tinggi
Data Polres Madiun mencatat sepanjang 2025:
- 13 kasus curanmor
- 11 kasus berhasil diselesaikan
“Kasus curanmor masih cukup tinggi dengan modus yang sama,” ungkap Agus.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Mengungkap 15 Kasus, 26 Tersangka Diamankan
Polisi Buru Jaringan Penadah
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penadah.
“Kami masih memburu penadah. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih luas,” tegasnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Kedua pelaku dijerat:
- Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP)
- Ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta
Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada.
“Jangan meninggalkan kunci di kendaraan. Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku,” ujar Kapolres.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru Curanmor di Jakarta Utara, Perempuan Jadi Joki








