Mediasi Kasus Peluru Nyasar Gresik Buntu, TNI AL Soroti Tuntutan Rp3,3 Miliar

Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir Mayor Ahmad Fauzi (Foto: Newstujuh.id)
Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir Mayor Ahmad Fauzi (Foto: Newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, JAKARTA — Proses mediasi kasus peluru nyasar yang menimpa siswa SMP Negeri 33 Gresik , Jawa Timur, hingga kini belum mencapai titik temu. Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menilai tuntutan ganti rugi dari keluarga korban mencapai lebih dari Rp3,3 miliar dan dianggap tidak proporsional.

Salah satu korban dalam peristiwa tersebut adalah Darrell Fausta Hamdani (14), yang mengalami luka akibat proyektil yang diduga berasal dari aktivitas latihan penembakan.

Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur (Banpur) 2 Marinir, Ahmad Fauzi , menyampaikan bahwa proses mediasi mengalami hambatan karena perbedaan pandangan terkait nilai ganti rugi.

“Tuntutan tersebut nilai kami tidak sesuai dengan prinsip kepatutan dan keadilan, sehingga proses mediasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).

Menurut Fauzi, tuntutan tersebut disampaikan oleh ibu korban, Dewi Murniati , melalui somasi tertulis. Berdasarkan perhitungan pihak keseluruhan, total tuntutan ganti rugi untuk dua korban, yakni Darrell dan teman Renheart, mencapai sekitar Rp3.375.000.000.

Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya tetap mempertimbangkan prinsip hukum seperti kepatutan, proporsionalitas, serta mekanisme yang sah dalam proses penyelesaian perkara. Upaya mediasi sendiri telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 7 Januari dan 14 Januari 2026, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.

Baca Juga : Kasus Peluru Nyasar Siswa SMP di Gresik Belum Temui Titik Terang

Di sisi lain, TNI AL menegaskan bahwa asal proyektil yang mengenai korban masih belum dapat dipastikan. Menurut Fauzi, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan apakah peluru tersebut benar berasal dari kegiatan latihan yang melibatkan Korps Marinir atau tidak.

“Sejauh ini belum dapat dipastikan bahwa peluru tersebut berasal dari Korps Marinir. Proses penyelidikan dan pendalaman masih terus berjalan,” jelasnya.

Ia juga menyebut belum dapat dipastikan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan latihan penembakan, sehingga masyarakat diminta untuk tetap mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, pihak keluarga korban sebelumnya menegaskan harapan agar ada kejelasan dan tanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak mereka. Keluarga korban juga meminta jaminan atas biaya pengobatan, pemulihan kondisi korban, serta keadilan atas peristiwa yang terjadi.

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga belum memberikan tanggapan terbaru terkait pernyataan TNI AL mengenai perlunya tuntutan tersebut.

Kasus peluru nyasar di Gresik ini masih menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan pelajar yang sedang mengikuti kegiatan di lingkungan sekolah.

Proses penyelidikan dan penyelesaian perkara yang diharapkan dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca juga: Cerita Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik, Dari Amplop Rp5 Juta hingga Luka Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan