PASURUAN – Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Sebani, Kota Pasuruan, menjadi sorotan setelah ditemukan berjalan tanpa kelengkapan administrasi dasar.
Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp285 juta itu diduga dikerjakan tanpa papan informasi proyek, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), serta tanpa kejelasan penanggung jawab di lokasi.
Temuan di Lapangan: Proyek Berjalan Tanpa Identitas
Temuan ini mencuat saat Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Rabu (8/4/2026).
Saat peninjauan, bangunan tampak belum rampung dan bahkan belum memiliki atap, namun aktivitas pengerjaan masih berlangsung.
“Ini proyek berjalan tapi tidak punya identitas. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini harus dipertanyakan serius,” ujar Ayik di lokasi.
Metode Pengerjaan Disorot, Tidak Gunakan Molen
Selain aspek administrasi, metode pengerjaan proyek juga menjadi perhatian.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut disebut dikerjakan tanpa menggunakan molen (mesin pengaduk beton), yang umumnya digunakan untuk menjaga kualitas konstruksi pada proyek skala tersebut.
Pelaksana Akui Tidak Ada RAB
Pelaksana di lapangan, Salman, mengakui bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saya mengerjakan ini tanpa RAB. Kalau tidak ada itu, bagaimana saya pasang papan proyek,” ujarnya.
Ia menjelaskan keterlibatannya bermula dari komunikasi awal dengan pihak tertentu sebelum akhirnya diarahkan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya, keterbatasan anggaran juga memengaruhi teknis pengerjaan.
“Dengan nilai segitu, saya juga harus mempertimbangkan keuntungan. Saya hanya mengerjakan bagian sipil bawah,” katanya.
Potensi Masalah: Standar Mutu dan Pengawasan
Ketiadaan RAB dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian kualitas pekerjaan maupun transparansi penggunaan anggaran.
Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak memiliki acuan jelas terkait:
- standar mutu pekerjaan
- rincian biaya
- mekanisme pengawasan
Mengacu Regulasi: Proyek Publik Wajib Transparan
Secara umum, proyek yang menggunakan dana publik wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi, termasuk:
- adanya dokumen kontrak atau SPK
- penyusunan RAB
- pemasangan papan informasi proyek
Ketentuan ini diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menekankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Warga Mengaku Tidak Mengetahui Status Proyek
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti status proyek tersebut, meskipun pembangunan sudah berjalan.
“Kami hanya melihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar seorang warga.
Sorotan pada Sistem, Bukan Personal
Ayik Suhaya menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut individu, melainkan sistem yang harus berjalan transparan.
“Kalau ini proyek untuk kepentingan publik, semua prosesnya harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan masih berlangsung meski kelengkapan administrasi belum terlihat secara jelas.








