Proyek Koperasi Rp285 Juta di Pasuruan Disorot, Diduga Minim Dokumen dan Transparansi

PASURUAN – Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayah Sebani, Kota Pasuruan, menjadi sorotan setelah ditemukan berjalan tanpa kelengkapan administrasi dasar.

Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp285 juta itu diduga dikerjakan tanpa papan informasi proyek, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), serta tanpa kejelasan penanggung jawab di lokasi.

Temuan di Lapangan: Proyek Berjalan Tanpa Identitas

Temuan ini mencuat saat Ketua GM FKPPI Pasuruan Raya, Ayik Suhaya, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Rabu (8/4/2026).

Saat peninjauan, bangunan tampak belum rampung dan bahkan belum memiliki atap, namun aktivitas pengerjaan masih berlangsung.

“Ini proyek berjalan tapi tidak punya identitas. Tidak ada papan, tidak ada dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Ini harus dipertanyakan serius,” ujar Ayik di lokasi.

Metode Pengerjaan Disorot, Tidak Gunakan Molen

Selain aspek administrasi, metode pengerjaan proyek juga menjadi perhatian.

Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut disebut dikerjakan tanpa menggunakan molen (mesin pengaduk beton), yang umumnya digunakan untuk menjaga kualitas konstruksi pada proyek skala tersebut.

Pelaksana Akui Tidak Ada RAB

Pelaksana di lapangan, Salman, mengakui bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Saya mengerjakan ini tanpa RAB. Kalau tidak ada itu, bagaimana saya pasang papan proyek,” ujarnya.

Ia menjelaskan keterlibatannya bermula dari komunikasi awal dengan pihak tertentu sebelum akhirnya diarahkan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Menurutnya, keterbatasan anggaran juga memengaruhi teknis pengerjaan.

“Dengan nilai segitu, saya juga harus mempertimbangkan keuntungan. Saya hanya mengerjakan bagian sipil bawah,” katanya.

Potensi Masalah: Standar Mutu dan Pengawasan

Ketiadaan RAB dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian kualitas pekerjaan maupun transparansi penggunaan anggaran.

Tanpa dokumen tersebut, proyek tidak memiliki acuan jelas terkait:

  • standar mutu pekerjaan
  • rincian biaya
  • mekanisme pengawasan

Mengacu Regulasi: Proyek Publik Wajib Transparan

Secara umum, proyek yang menggunakan dana publik wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi, termasuk:

  • adanya dokumen kontrak atau SPK
  • penyusunan RAB
  • pemasangan papan informasi proyek

Ketentuan ini diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, yang menekankan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Warga Mengaku Tidak Mengetahui Status Proyek

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti status proyek tersebut, meskipun pembangunan sudah berjalan.

“Kami hanya melihat bangunan berdiri, tapi tidak tahu ini resmi atau tidak,” ujar seorang warga.

Sorotan pada Sistem, Bukan Personal

Ayik Suhaya menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata menyangkut individu, melainkan sistem yang harus berjalan transparan.

“Kalau ini proyek untuk kepentingan publik, semua prosesnya harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan masih berlangsung meski kelengkapan administrasi belum terlihat secara jelas.

Hernawan

Wartawan Lapangan di News Tujuh yang aktif dalam peliputan isu daerah serta pengembangan ekosistem media digital. Selain perannya dalam peliputan, ia terlibat dalam koordinasi jaringan jurnalis regional untuk memperkuat distribusi dan kualitas informasi. Memiliki rekam jejak publikasi di sejumlah media eksternal, Kuswahyudi mengedepankan pendekatan berbasis verifikasi lapangan dan keberimbangan sumber dalam setiap peliputan.

Related Posts

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kebijakan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai menjadi perhatian masyarakat. Mulai 15 September 2026, konsumen yang membeli BBM subsidi di SPBU diwajibkan menunjukkan Surat…

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Suasana Balai Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Rabu malam (2/9/2026), berlangsung meriah. Ratusan warga memadati lokasi untuk mengikuti rangkaian Bersih Desa Pojok yang dikemas dengan pagelaran…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 107 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 46 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832