NEWSTUJUH.ID, GRESIK — Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua siswa SMP Negeri 33 Gresik masih menjadi perhatian publik. Peristiwa ini berkembang menjadi rangkaian panjang yang mencakup penanganan medis, mediasi berulang, hingga proses hukum yang masih berjalan.
Berikut kronologi lengkap kasus peluru nyasar di Gresik berdasarkan berbagai keterangan yang dihimpun.
Kejadian di Musala Sekolah
Peristiwa terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, dua siswa, Darrell Fausta Hamdani (14) dan Renheart (14), tengah mengikuti kegiatan di musala sekolah.
Darrell mengalami luka di tangan kiri setelah terkena peluru yang tiba-tiba datang saat ia sedang membaca brosur.
“Anak saya saat itu tidak ke mana-mana, hanya membaca di musala. Tiba-tiba terkena peluru di tangan kirinya,” ujar ibunda korban, Dewi Murniati.
Peluru tersebut menembus lengan hingga mengenai tulang dan bersarang di punggung tangan. Sementara itu, Renheart mengalami luka di bagian belakang tubuh akibat proyektil yang mengenai punggungnya.
Penanganan Awal dan Operasi
Setelah kejadian, kedua korban segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen dan tindakan operasi pengangkatan proyektil.
Pihak TNI Angkatan Laut menyatakan telah menerima laporan sejak awal kejadian dan langsung mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah serta memastikan korban mendapatkan penanganan medis.
“Ini menunjukkan bahwa sejak awal kejadian, peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti, bukan diabaikan,” ujar Kepala Dinas Penerangan Korps Marinir, Kolonel (Mar) Rana Karya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pendampingan korban, termasuk pembiayaan pemeriksaan dan perawatan, operasi, rawat inap, hingga kontrol lanjutan.
Dugaan Sumber Peluru Masih Didalami
Peluru yang mengenai korban diduga berasal dari aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari sekolah.
Namun, pihak TNI AL menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan secara pasti.
“Sikap seperti ini penting karena kesimpulan tidak boleh dibangun dari asumsi, tetapi harus melalui pembuktian yang objektif,” kata Rana.
Baca juga: Asal Peluru Nyasar di Gresik Masih Misteri, TNI AL: Belum Bisa Dipastikan
Mediasi Dilakukan Tiga Kali
Upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak TNI AL telah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 7 Januari, 14 Januari, dan 19 Februari 2026.
Dalam proses tersebut, berbagai aspek dibahas, mulai dari tanggung jawab medis, pemulihan korban, hingga dampak jangka panjang.
“Sebagai orang tua, saya hanya ingin ada kejelasan dan tanggung jawab atas kejadian yang menimpa anak saya,” kata Dewi.
Namun, hingga mediasi terakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan terkait tuntutan yang diajukan.
Baca juga: TNI AL Buka Suara soal Peluru Nyasar Gresik, Bantah Intimidasi dan Ungkap Mediasi Buntu
Perbedaan Pandangan dan Proses Hukum
Keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi yang mencakup aspek materiil dan immateriil, serta jaminan pemulihan jangka panjang.
Di sisi lain, pihak TNI AL menyatakan bahwa bantuan yang telah diberikan merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan.
“Bantuan yang diberikan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai pengakuan final terhadap seluruh tuduhan hukum,” tegas Rana.
Satu Keluarga Pilih Damai
Dalam perkembangan lain, salah satu keluarga korban disebut telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui kesepakatan damai.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus memiliki dinamika yang berbeda di masing-masing pihak.
Kasus Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses penyelidikan terkait asal peluru masih berlangsung.
Pihak TNI AL menegaskan bahwa proses hukum tetap terbuka dan akan menjadi dasar untuk memastikan kepastian yang objektif.
“Melalui proses hukum, nantinya akan diperoleh kejelasan mengenai asal-usul proyektil dan bentuk pertanggungjawaban yang sah,” ujar Rana.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan siswa di lingkungan sekolah serta transparansi dalam penanganannya.
Baca juga: Kasus Peluru Nyasar Siswa SMP di Gresik Belum Temui Titik Terang








