NEWSTUJUH.ID, GRESIK — TNI Angkatan Laut (AL) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua siswa SMP Negeri 33 Gresik. Dalam keterangannya, TNI AL membantah adanya intimidasi serta menjelaskan alasan mediasi dengan keluarga korban belum mencapai kesepakatan.
TNI AL Bantah Dugaan Intimidasi
Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidatif terhadap keluarga korban selama proses penanganan.
“Kami tegaskan tidak pernah ada tindakan intimidatif terhadap keluarga korban. Kehadiran perwira tersebut semata-mata untuk kepentingan pendalaman teknis terkait proyektil dan dilakukan secara terbuka tanpa tekanan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati hak dan martabat keluarga korban dalam setiap proses yang berlangsung.
Asal Peluru Masih Diselidiki
Terkait sumber peluru, TNI AL menyatakan hingga saat ini belum dapat memastikan bahwa proyektil tersebut berasal dari aktivitas latihan di lingkungan Korps Marinir.
“Masih perlu penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan asal peluru tersebut,” kata Fauzi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses investigasi masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan final.
Klaim Penanganan dan Biaya Korban
Pihak TNI AL menyebut telah memberikan penanganan sejak awal kejadian, termasuk pembiayaan operasi, perawatan di rumah sakit, kontrol lanjutan, serta santunan kepada keluarga korban.
Namun, di sisi lain, keluarga korban menyebut bahwa pembiayaan yang diberikan hanya mencakup sebagian dari kebutuhan, termasuk hanya satu kali kontrol pascaoperasi, sementara biaya lanjutan ditanggung secara mandiri.
Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu faktor yang memperpanjang proses penyelesaian kasus.
Baca juga: Cerita Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik, Dari Amplop Rp5 Juta hingga Luka Seumur Hidup
Mediasi Buntu karena Perbedaan Tuntutan
TNI AL mengungkapkan bahwa proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali awalnya berjalan dengan baik dan diupayakan selesai secara kekeluargaan.
Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan terkait tuntutan yang diajukan keluarga korban.
“Permintaan sejumlah uang tersebut menurut kami tidak patut dan tidak berkeadilan,” ujar Fauzi.
Pihak TNI AL menyebut total tuntutan dari kedua korban mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Baca juga: Mediasi Kasus Peluru Nyasar Gresik Buntu, TNI AL Soroti Tuntutan Rp3,3 Miliar
Satu Korban Pilih Selesaikan Secara Kekeluargaan
Dalam perkembangan lain, pihak TNI AL menyampaikan bahwa keluarga korban kedua telah memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Orang tua korban disebut telah mencabut kuasa hukum serta menyatakan tidak menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap pihak Marinir.
Langkah tersebut disertai dengan kesepakatan damai serta penyampaian pernyataan resmi sebagai bentuk penyelesaian kasus.
Kasus Masih Berjalan
Hingga saat ini, kasus peluru nyasar di Gresik masih dalam proses penyelidikan.
Perbedaan pandangan antara keluarga korban dan pihak TNI AL membuat penyelesaian belum menemukan titik temu.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan siswa serta transparansi dalam penanganan peristiwa yang melibatkan institusi negara.








