Kasus Peluru Nyasar Siswa SMP di Gresik Belum Temui Titik Terang

Dewi Murniati, salah satu Ibu siswa korban peluru nyasar ketika mengadakan jumpa pers (Foto Naw, Newstujuh.id)
Dewi Murniati, salah satu Ibu siswa korban peluru nyasar ketika mengadakan jumpa pers (Foto Naw, Newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, GRESIK — Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua siswa SMP Negeri 33 Gresik, Jawa Timur, hingga kini belum menemukan titik terang. Lebih dari tiga bulan sejak kejadian, proses penyelesaian masih berjalan di tengah perbedaan pandangan antara keluarga korban dan pihak TNI Angkatan Laut.

Perkara ini tidak hanya menyangkut asal peluru, tetapi juga berkembang ke aspek perawatan korban, proses mediasi, hingga tuntutan ganti rugi.

Kronologi Kejadian di Lingkungan Sekolah

Peristiwa terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat kegiatan berlangsung di musala sekolah.

Darrell Fausta Hamdani (14) saat itu sedang membaca brosur ketika tiba-tiba terkena peluru di tangan kiri.

“Anak saya tidak ke mana-mana, hanya duduk membaca di musala. Tiba-tiba terkena peluru,” ujar ibunda korban, Dewi Murniati.

Peluru menembus lengan kiri hingga mengenai tulang dan bersarang di punggung tangan. Kondisi tersebut membuat korban harus menjalani operasi dengan pemasangan pen di bagian tangan.

Hingga kini, fungsi tangan korban disebut belum kembali normal, bahkan mengalami keterbatasan dalam bergerak.

Sementara itu, satu peluru lain juga mengenai temannya, Renheart, di bagian punggung kanan bawah, namun hanya bersarang di lapisan lemak tubuh.

Kedua korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Khodijah, Sidoarjo.

Dugaan Sumber Peluru dan Penyelidikan

Peluru tersebut diduga berasal dari aktivitas latihan menembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari lokasi sekolah.

Namun hingga kini, pihak TNI AL menyatakan belum dapat memastikan asal peluru tersebut dan masih melakukan proses penyelidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber peluru,” ujar perwira hukum dari Korps Marinir.

Mediasi Berjalan Dua Kali, Berakhir Buntu

Upaya mediasi antara keluarga korban dan pihak TNI AL telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 7 dan 14 Januari 2026. Namun, kedua pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Keluarga korban kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta untuk kerugian materiil dan Rp1,5 miliar untuk kerugian immateriil.

Selain itu, keluarga juga meminta adanya jaminan pemulihan jangka panjang bagi korban.

Di sisi lain, pihak TNI AL menilai tuntutan tersebut tidak patut sehingga menjadi salah satu penyebab mediasi tidak mencapai titik temu.

Biaya Pengobatan dan Dampak Jangka Panjang

Keluarga korban menyebut biaya pengobatan yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp32 juta dan masih berpotensi bertambah seiring proses pemulihan.

Selain biaya, dampak fisik juga menjadi perhatian. Kondisi tangan korban yang belum pulih sepenuhnya dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas sehari-hari dalam jangka panjang.

Hal ini menjadi salah satu alasan keluarga menuntut adanya jaminan pemulihan yang berkelanjutan.

Keluarga Mengaku Alami Tekanan

Dalam proses penanganan kasus, keluarga korban mengaku menghadapi sejumlah tekanan.

Mereka menyebut sempat diminta untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak melaporkan atau memviralkan kejadian tersebut.

Selain itu, keluarga juga mengaku mengalami kendala saat perawatan di rumah sakit, termasuk terkait fasilitas kamar hingga keterlambatan tindakan operasi.

Ketegangan juga terjadi saat ada permintaan agar proyektil peluru yang telah diangkat diserahkan, yang oleh keluarga dianggap sebagai barang bukti.

TNI AL Bantah Intimidasi

Menanggapi hal tersebut, pihak TNI AL membantah adanya tindakan intimidatif terhadap keluarga korban.

Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa kehadiran petugas saat itu hanya untuk kepentingan teknis terkait proyektil.

“Kami tegaskan tidak pernah ada tindakan intimidatif. Komunikasi dilakukan secara terbuka tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menanggung biaya operasi dan perawatan awal korban.

Laporan ke Polisi Militer dan Lembaga Negara

Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut pada 5 Februari 2026.

Selain itu, keluarga juga mengajukan permohonan perlindungan ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan lembaga negara lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus peluru nyasar ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan warga sipil, khususnya anak-anak, di lingkungan pendidikan.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu hasil penyelidikan resmi terkait asal peluru serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan