Mantan Kades Gempolsari Bayar Uang Pengganti Rp175 Juta di Kejari Sidoarjo, Jalankan Putusan Mahkamah Agung

NEWSTUJUH.ID, SIDOARJO – Terpidana kasus tindak pidana korupsi sekaligus mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Sya’rony Aliem (SA) membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (21/5/2026). Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran uang pengganti dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Mei 2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 26 Maret 2024.

Uang pengganti sebesar Rp175.000.000 tersebut diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara korupsi.

Pembayaran Dilakukan Keluarga dan Didampingi Kuasa Hukum

Proses pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan didampingi penasihat hukum Advokat Deny Pratika, S.H., M.H.

Menurut Deny Pratika, pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bentuk itikad baik sekaligus kepatuhan hukum dari kliennya terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Pembayaran uang pengganti yang dilakukan Saudara SA merupakan bentuk itikad baik, pertanggungjawaban, serta kepatuhan hukum terhadap putusan pengadilan,” ujar Deny Pratika.

Ia menambahkan, selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, kliennya dinilai kooperatif dan menunjukkan perilaku yang baik.

“Selama menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo, terpidana menjalani dengan baik dan berperilaku baik,” tambahnya.

Berkaitan dengan Perkara Korupsi Tanah Kas Desa

Sya’rony Aliem sebelumnya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Sidoarjo.

Perkara tersebut diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan berujung pada kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pidana tambahan dalam perkara korupsi.

Pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi salah satu instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.

Dengan pelaksanaan pembayaran tersebut, proses eksekusi putusan terkait kewajiban finansial terpidana dinyatakan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Kades Jenangan dalam Kasus Tambang Ilegal, Kerugian Negara Diperkirakan Rp400 Juta

Tim Redaksi

Hery Anggorowati

Editor di News Tujuh yang bertanggung jawab atas proses penyuntingan dan verifikasi naskah sebelum publikasi. Berpengalaman di bidang administrasi, ia terbiasa bekerja secara teliti dan sistematis. Dalam perannya, Hery memastikan setiap konten memenuhi standar akurasi, keterbacaan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 65 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 27 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832