NEWSTUJUH.ID, SIDOARJO – Terpidana kasus tindak pidana korupsi sekaligus mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Sya’rony Aliem (SA) membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (21/5/2026). Pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran uang pengganti dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3404 K/Pid.Sus/2025 tanggal 16 Mei 2025, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 33/Pid.Sus/2024/PT.SBY serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 26 Maret 2024.
Uang pengganti sebesar Rp175.000.000 tersebut diterima langsung oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara korupsi.
Pembayaran Dilakukan Keluarga dan Didampingi Kuasa Hukum
Proses pembayaran dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan didampingi penasihat hukum Advokat Deny Pratika, S.H., M.H.
Menurut Deny Pratika, pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bentuk itikad baik sekaligus kepatuhan hukum dari kliennya terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Pembayaran uang pengganti yang dilakukan Saudara SA merupakan bentuk itikad baik, pertanggungjawaban, serta kepatuhan hukum terhadap putusan pengadilan,” ujar Deny Pratika.
Ia menambahkan, selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, kliennya dinilai kooperatif dan menunjukkan perilaku yang baik.
“Selama menjalani masa hukuman di Lapas Sidoarjo, terpidana menjalani dengan baik dan berperilaku baik,” tambahnya.
Berkaitan dengan Perkara Korupsi Tanah Kas Desa
Sya’rony Aliem sebelumnya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Sidoarjo.
Perkara tersebut diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan berujung pada kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pidana tambahan dalam perkara korupsi.
Pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi salah satu instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.
Dengan pelaksanaan pembayaran tersebut, proses eksekusi putusan terkait kewajiban finansial terpidana dinyatakan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi








