KPK memanggil tiga eks pejabat Kemenhub sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Penyidikan berkembang dari OTT proyek rel 2018–2022.
NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga mantan pejabat di lingkungan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5/2026). Ketiga saksi yang dipanggil masing-masing Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Namun, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Tahun Anggaran 2018–2022 yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi”, ujarnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat DJKA Kemenhub dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap serta rekayasa lelang proyek.
Dari unsur penerima suap, penyidik menetapkan sejumlah pejabat DJKA, di antaranya Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Ahmad Afandi, Fadliansyah, dan Sinto Priyani Huta Barat.
Sementara dari pihak pemberi suap berasal dari unsur swasta dan BUMN, yakni Dion Renato Sugiarto, Muhammad Hikmat, Yosep Ibrahim, serta Parjono.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total awal sekitar Rp2,8 miliar. Nilai dugaan suap dalam proyek pengadaan jalur kereta api itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp14,5 miliar dilansir dari http://Detik.com
Kasus korupsi proyek rel kereta api DJKA mulai diusut sejak tahun 2023. Penyidikan terus berkembang dengan memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun proses pengadaan proyek di sejumlah wilayah Indonesia.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, KPK sebelumnya juga telah menyita sejumlah uang serta menahan beberapa tersangka yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Pemanggilan saksi terbaru ini menunjukkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Erik)
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi Kasus CSR Madiun, Dugaan Korupsi Capai Rp2,25 Miliar








