Kejari Ponorogo Tahan Kades Jenangan dalam Kasus Tambang Ilegal, Kerugian Negara Diperkirakan Rp400 Juta

Kejari Ponorogo menahan Kades Jenangan dalam kasus tambang ilegal
Kejari Ponorogo menahan Kades Jenangan dalam kasus tambang ilegal

PONOROGO, News Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Kepala Desa (Kades) Jenangan, Tony Ahmadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB setelah penyidik Kejari Ponorogo mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Usai penetapan tersangka, Tony langsung digiring menuju mobil tahanan dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, guna kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhi Surya menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin berupa pengambilan pasir dan batu (sirtu) yang dilakukan di wilayah Desa Jenangan.

Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut diduga dilakukan di sebuah bukit yang berstatus sebagai tanah bengkok milik Desa Jenangan.

Tanah bengkok sendiri merupakan aset desa yang biasanya diperuntukkan sebagai sumber pendapatan desa atau fasilitas bagi perangkat desa.

Ini terkait kegiatan pertambangan tanpa izin dalam pengelolaan sumber daya alam berupa tanah dan pasir. Bahan hasil pengerukan kemudian dijual oleh tersangka,” ujar Zulmar dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kasus tersebut sebenarnya telah masuk dalam proses penyelidikan sejak tahun 2024.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga aktivitas penambangan sirtu tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan sejak tahun 2015.

Material hasil pengerukan tanah kemudian diduga dijual oleh tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan dalam proses penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp400 juta akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Selain menimbulkan kerugian negara, kegiatan penambangan tersebut juga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Lokasi penambangan diketahui berada di kawasan yang berdekatan dengan Sungai Sepadan, sehingga aktivitas pengerukan tanah menyebabkan kondisi lahan mengalami abrasi yang cukup serius.

Menurut Zulmar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi lingkungan serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Karena berada di tepi sungai, kondisi lahannya mengalami abrasi yang cukup berbahaya bagi keamanan wilayah sekitar,” jelasnya.

Abrasi yang terjadi akibat pengerukan tanah di kawasan tersebut berpotensi memperlebar aliran sungai serta meningkatkan risiko longsor atau kerusakan lahan di sekitar kawasan.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu bencana lingkungan apabila aktivitas penambangan dilakukan secara terus-menerus tanpa pengawasan dan izin yang sah.

Sementara itu, saat dibawa menuju rumah tahanan, Tony Ahmadi sempat menyampaikan bantahan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengaku tidak bersalah dan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban dalam perkara tersebut.

Saya korban bupati, tambang. Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang,” teriak Tony saat dibawa meninggalkan lokasi penetapan tersangka.

Penyidik Kejari Ponorogo menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari hasil penjualan material tambang yang diduga dilakukan secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus tambang ilegal di Ponorogo ini menambah daftar penegakan hukum di wilayah Jawa Timur, setelah sebelumnya polisi juga mengungkap pengoplosan gas subsidi elpiji di Tulungagung.