TULUNGAGUNG, News Tujuh — Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung mengungkap praktik penyalahgunaan gas subsidi elpiji 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku.
Kapolres Tulungagung AKBP Ihram Kustarto mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial HM, warga Kabupaten Blitar, dan IM, warga Kabupaten Tulungagung.
“Kedua tersangka menyalahgunakan elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram,” ujar Ihram saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (12/3/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Tulungagung menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di beberapa wilayah.
Keluhan tersebut terutama datang dari masyarakat di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru yang mengalami kesulitan mendapatkan gas elpiji bersubsidi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 300 tabung elpiji berbagai ukuran, empat alat penyuntik gas, serta berbagai peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan isi tabung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan tersebut dilakukan di rumah salah satu tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah Tulungagung justru dipindahkan ke tabung non-subsidi dan kemudian dijual kembali.
“Gas elpiji 3 kilogram yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat Tulungagung justru dikirim ke luar rayon, salah satunya ke wilayah Blitar,” jelas Ihram.
Polisi juga menduga praktik ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan tersebut diperkirakan telah berjalan sekitar empat tahun.
Dari praktik tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk setiap tabung elpiji 12 kilogram yang berhasil diisi ulang dari tabung subsidi.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolres.








