Polres Tulungagung Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg ke Gas Portable, Pelaku Raup Keuntungan dari Subsidi

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali. Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AB (22), warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/04/2026), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung gas portable dengan alat khusus.

“Pelaku memasang alat pengisian ke tabung LPG subsidi dan tabung gas portable. Tabung LPG kemudian dibalik agar gas mengalir ke tabung portable sambil ditimbang hingga mencapai berat sekitar 320 sampai 335 gram,” ujar IPTU Andi.

Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan dengan menjual isi ulang gas portable seharga Rp6.000 hingga Rp8.000 per tabung, dan Rp13.000 untuk paket isi beserta kaleng. Satu tabung LPG 3 kilogram dapat dipecah menjadi sekitar 10 tabung gas portable.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 20 April 2026, terkait aktivitas mencurigakan jual beli gas portable isi ulang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah seorang saksi berinisial RP di Desa Serut.

Di lokasi, petugas menemukan puluhan tabung gas portable, baik dalam kondisi isi maupun kosong. Hasil pemeriksaan mengarah pada tersangka AB sebagai pemasok. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Penggeledahan di rumah tersangka turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
1 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi
1 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong
1 alat pengisian ulang gas
24 tabung gas portable kosong
1 tabung gas portable berisi
Sementara dari saksi RP, diamankan:
23 tabung gas portable berisi
14 tabung gas portable kosong

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Migas) serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polisi menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Telepon, 10 Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

 

 

Wartawan : Bayu Krisna

Hery Anggorowati

Editor di News Tujuh yang bertanggung jawab atas proses penyuntingan dan verifikasi naskah sebelum publikasi. Berpengalaman di bidang administrasi, ia terbiasa bekerja secara teliti dan sistematis. Dalam perannya, Hery memastikan setiap konten memenuhi standar akurasi, keterbacaan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 107 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 46 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832