Advokat dan Dosen UT Soroti Pentingnya Koneksitas dalam Kasus Andri Yunus

Infografis KUHAP baru tentang koneksitas perkara sipil dan militer di Indonesia
Infografis penjelasan koneksitas dalam KUHAP baru yang mengatur penanganan perkara melibatkan unsur sipil dan militer.

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Seorang advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap konsep koneksitas dalam KUHAP baru, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Menurut Suryajiyoso, kasus penyiraman air keras terhadap Andri Yunus yang diduga melibatkan oknum militer menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme koneksitas seharusnya diterapkan secara tepat dan transparan.

“Dalam perspektif hukum acara pidana, perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer tidak bisa ditangani secara parsial. Harus dilihat di mana titik berat kerugian dan kepentingan hukumnya,” tegas Suryajiyoso,Minggu (26/04/2026)

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 170 KUHAP, apabila kepentingan umum yang lebih dominan terdampak, maka perkara harus diperiksa di peradilan umum. Namun, jika kepentingan militer menjadi titik berat, maka penanganan berada di peradilan militer.

“Yang terpenting adalah menjamin keadilan bagi korban. Jangan sampai terjadi tarik-menarik kewenangan yang justru mengaburkan proses hukum,” lanjutnya.

Suryajiyoso juga menekankan bahwa penyidikan dalam perkara koneksitas harus dilakukan secara terpadu antara penyidik umum dan polisi militer, dengan koordinasi yang jelas antara penuntut umum dan oditur militer.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat implementasi KUHAP baru, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sebelumnya, seorang aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam 12 Maret 2026 dan langsung memicu kecaman dari berbagai pihak.

Insiden ini menjadi perhatian publik karena korban dikenal sebagai Wakil Koordinator KontraS yang aktif menyuarakan isu demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras Kembali Terjadi, Aktivis KontraS Jadi Korban

Tinggalkan Balasan