LPKAN Desak Darurat Nasional Pemasyarakatan, Over Kapasitas Lapas dan Rutan Capai 86 Persen

LPKAN Indonesia
LPKAN Indonesia mendesak pemerintah menetapkan darurat pemasyarakatan nasional setelah jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 272.577 orang atau melebihi kapasitas 86 persen berdasarkan data Ditjen PAS. (NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pembinaan dan Kesejahteraan Anak dan Narapidana (LPKAN) Indonesia mendesak pemerintah segera menetapkan status Darurat Nasional di bidang pemasyarakatan. Desakan ini dilayangkan menyusul data resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) per 2 Juni 2026 yang menunjukkan tingkat kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan mencapai 86 persen, yang dinilai sudah mengancam keamanan, keselamatan, serta masa depan generasi bangsa.

Berdasarkan data tersebut, sebanyak 272.577 orang saat ini menempati Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia, padahal daya tampung resmi yang tersedia hanya sebesar 146.860 orang. Angka ini menggambarkan kondisi di mana setiap ruangan yang seharusnya diisi oleh 10 orang, kini terpaksa ditempati oleh hampir dua kali lipat jumlahnya, yakni 19 orang.

Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto, S.H., menegaskan bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar masalah teknis operasional, melainkan krisis besar yang mengancam kedaulatan dan masa depan bangsa.

“LPKAN katakan dengan lantang: ini darurat! Jika pemerintah tidak mengambil langkah luar biasa sekarang, maka 10 tahun ke depan kita tidak akan memanen generasi emas, melainkan generasi yang rusak. Lapas yang kelebihan muatan dan dikuasai jaringan narkoba telah berubah menjadi pabrik pencetak penjahat baru. Ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak cucu kita,” tegas Andre di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Fakta lapangan yang dikumpulkan LPKAN juga mencatat lebih dari 50 persen penghuni Lapas dan Rutan saat ini merupakan narapidana kasus narkotika. Padahal, kepadatan hunian yang tinggi justru menciptakan lingkungan yang subur bagi peredaran barang haram tersebut. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan berbahaya, di mana anak muda yang masuk sebagai pengguna atau kurir kecil, terpaksa berbaur dengan pelaku kejahatan berat dan keluar dari penjara dengan kemampuan jaringan kejahatan yang jauh lebih besar. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Merespons situasi kritis tersebut, LPKAN menyampaikan empat tuntutan utama kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia:

Pertama, menerbitkan Deklarasi Darurat Pemasyarakatan. LPKAN meminta Presiden RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengeluarkan status darurat nasional, membuka alokasi anggaran khusus, mengerahkan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, serta mempercepat pembangunan unit pemasyarakatan baru agar kepadatan segera teratasi.

Kedua, membersihkan jaringan narkoba di dalam lingkungan pemasyarakatan. Diperlukan tindakan inspeksi mendadak serentak di 528 titik Lapas dan Rutan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, TNI, serta Polri. Pihaknya menuntut kepala lembaga pemasyarakatan yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut langsung dicopot dan diproses hukum tanpa kompromi.

Ketiga, melakukan revolusi sistem pidana non-kustodial untuk kasus narkoba kategori ringan. LPKAN mendesak agar pengguna, pecandu, hingga kurir tingkat bawah dialihkan ke jalur rehabilitasi medis dan sosial serta kerja masyarakat, bukan langsung dimasukkan ke penjara. Penjara, menurut Andre, seharusnya hanya diisi oleh bandar besar dan pelaku kejahatan berat, sebagaimana ketentuan undang-undang yang sudah ada namun belum maksimal penerapannya. Langkah ini dinilai mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sekaligus menyelamatkan sumber daya manusia muda.

Keempat, LPKAN menyiapkan Satuan Tugas Sapu Bersih Lapas yang siap beroperasi 24 jam. DPP LPKAN telah memerintahkan 38 Dewan Pimpinan Daerah dan 514 Dewan Pimpinan Cabang untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh. Audit tersebut mencakup kondisi fisik bangunan, ketersediaan air bersih, sanitasi, makanan, hingga audit keuangan guna memutus praktik pungli dalam hal remisi, hak kunjungan, hingga alokasi tempat tidur.

“Hasil audit nanti akan kami serahkan kepada KPK, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, DPR RI, dan kami publikasi agar diketahui masyarakat luas. LPKAN juga menjamin perlindungan bagi pelapor atau whistleblower dari kalangan petugas yang berani mengungkap kebenaran,” tambah Andre.

Di akhir pernyataannya, Andre mengingatkan kembali pesan penting bagi generasi muda dan seluruh elemen bangsa agar tidak membiarkan sistem pemasyarakatan yang buruk merusak masa depan anak bangsa.

“Jangan mau masa depanmu digadaikan oleh narkoba. Dan untuk negara, jangan biarkan anak bangsa masuk ke dalam Lapas sebagai pecandu, namun keluar sebagai bandar narkoba hanya karena sistem kita yang bobrok,” tutupnya tegas.

 

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan