NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan setelah sepasang lansia mengaku mengalami kendala saat mengurus sertifikat tanah.
Pasangan berinisial T (69) dan J (70) melalui keluarganya menyampaikan bahwa pengajuan sertifikat dilakukan dengan dasar dua surat jual beli dan satu surat hibah. Dalam prosesnya, mereka diminta melengkapi dokumen Letter C yang kemudian berhasil ditemukan dengan bantuan perangkat desa.
Namun, keluarga mengaku diminta mengubah status dua surat jual beli dan satu surat hibah menjadi satu hibah. Permintaan tersebut ditolak karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut keluarga, setelah penolakan itu terjadi perdebatan dengan kepala dusun. Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan akses jalan di sekitar lokasi tanah. Keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa pengurusan sertifikat melalui PTSL dapat dibantu apabila tersedia akses jalan dengan lebar minimal dua meter.
Keluarga sempat menawarkan akses jalan selebar satu meter, namun usulan tersebut disebut tidak disetujui. Merasa belum mendapatkan kepastian, mereka kemudian berkonsultasi dengan notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, pengajuan sertifikat tetap dapat diproses selama persyaratan administrasi terpenuhi.
Selain itu, keluarga juga mengaku menerima perlakuan yang dianggap intimidatif. Namun, hingga kini tudingan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum mendapat tanggapan langsung dari kepala dusun maupun kepala desa.
Pemdes: Proses Terhambat Karena Sengketa Batas Lahan
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, terhambatnya proses PTSL bukan disebabkan persoalan akses jalan, melainkan karena adanya sengketa batas lahan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.
“Waktu itu masih ada persoalan dengan pemilik lahan sebelah, sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan,” ujar Sekdes saat ditemui tim media.
Ia mengatakan persoalan tersebut kini telah selesai, namun pemohon belum kembali mengajukan permohonan ke desa.
Terkait dugaan intimidasi maupun pernyataan yang disebut disampaikan kepala dusun dan kepala desa, Sekdes mengaku tidak mengetahui secara langsung karena tidak berada di lokasi saat kejadian.
Dalam kesempatan itu, Sekdes juga menunjukkan peta bidang tanah yang dimiliki pemerintah desa. Berdasarkan data tersebut, akses jalan yang menjadi pokok perdebatan tidak tercantum dalam peta.
Menariknya, saat wawancara berlangsung, salah satu perangkat desa menyebut pengajuan PTSL terkendala karena tidak adanya akses jalan bagi pemilik lahan lain. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah Sekdes.
“Tidak. Ada jalan di sisi lain,” ujarnya.
Sekdes menegaskan pemerintah desa tidak memiliki niat mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Ia bahkan menyatakan siap melakukan pendekatan langsung kepada pasangan lansia tersebut untuk membantu proses pengurusan apabila masih ingin melanjutkan pengajuan sertifikat.
Hingga berita ini ditulis, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala dusun dan kepala desa terkait dugaan intimidasi serta perbedaan keterangan mengenai syarat akses jalan dalam pengajuan PTSL.
Media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam pemberitaan.
Tim Redaksi








