PTSL di Desa Sumber Trenggalek Jadi Sorotan

NEWSTUJUH.ID, TRENGGALEK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, menjadi sorotan setelah sepasang lansia mengaku mengalami kendala saat mengurus sertifikat tanah.

Pasangan berinisial T (69) dan J (70) melalui keluarganya menyampaikan bahwa pengajuan sertifikat dilakukan dengan dasar dua surat jual beli dan satu surat hibah. Dalam prosesnya, mereka diminta melengkapi dokumen Letter C yang kemudian berhasil ditemukan dengan bantuan perangkat desa.

Namun, keluarga mengaku diminta mengubah status dua surat jual beli dan satu surat hibah menjadi satu hibah. Permintaan tersebut ditolak karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut keluarga, setelah penolakan itu terjadi perdebatan dengan kepala dusun. Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan akses jalan di sekitar lokasi tanah. Keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa pengurusan sertifikat melalui PTSL dapat dibantu apabila tersedia akses jalan dengan lebar minimal dua meter.

Keluarga sempat menawarkan akses jalan selebar satu meter, namun usulan tersebut disebut tidak disetujui. Merasa belum mendapatkan kepastian, mereka kemudian berkonsultasi dengan notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, pengajuan sertifikat tetap dapat diproses selama persyaratan administrasi terpenuhi.

Selain itu, keluarga juga mengaku menerima perlakuan yang dianggap intimidatif. Namun, hingga kini tudingan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum mendapat tanggapan langsung dari kepala dusun maupun kepala desa.

Pemdes: Proses Terhambat Karena Sengketa Batas Lahan

Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, terhambatnya proses PTSL bukan disebabkan persoalan akses jalan, melainkan karena adanya sengketa batas lahan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Waktu itu masih ada persoalan dengan pemilik lahan sebelah, sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan,” ujar Sekdes saat ditemui tim media.

Ia mengatakan persoalan tersebut kini telah selesai, namun pemohon belum kembali mengajukan permohonan ke desa.

Terkait dugaan intimidasi maupun pernyataan yang disebut disampaikan kepala dusun dan kepala desa, Sekdes mengaku tidak mengetahui secara langsung karena tidak berada di lokasi saat kejadian.

Dalam kesempatan itu, Sekdes juga menunjukkan peta bidang tanah yang dimiliki pemerintah desa. Berdasarkan data tersebut, akses jalan yang menjadi pokok perdebatan tidak tercantum dalam peta.

Menariknya, saat wawancara berlangsung, salah satu perangkat desa menyebut pengajuan PTSL terkendala karena tidak adanya akses jalan bagi pemilik lahan lain. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah Sekdes.

“Tidak. Ada jalan di sisi lain,” ujarnya.

Sekdes menegaskan pemerintah desa tidak memiliki niat mempersulit masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Ia bahkan menyatakan siap melakukan pendekatan langsung kepada pasangan lansia tersebut untuk membantu proses pengurusan apabila masih ingin melanjutkan pengajuan sertifikat.

Hingga berita ini ditulis, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala dusun dan kepala desa terkait dugaan intimidasi serta perbedaan keterangan mengenai syarat akses jalan dalam pengajuan PTSL.

Media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam pemberitaan.

 

 

Tim Redaksi

Hery Anggorowati

Editor di News Tujuh yang bertanggung jawab atas proses penyuntingan dan verifikasi naskah sebelum publikasi. Berpengalaman di bidang administrasi, ia terbiasa bekerja secara teliti dan sistematis. Dalam perannya, Hery memastikan setiap konten memenuhi standar akurasi, keterbacaan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Related Posts

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

NEWSTUJUH.ID, BOYOLALI – Kobaran api kembali mengancam lahan pertanian warga. Kebakaran melanda sekitar 1,2 hektare lahan tebu milik Ibu Dariyah di Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin malam (31/8/2026).…

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

NEWSTUJUH.ID, SIDOARJO – Lebih dari 100 santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan mengalami gejala mual dan muntah setelah menyantap makanan dari program Makan…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 107 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 46 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832