SIDOARJO, News Tujuh — Pembatasan jam operasional kendaraan berat di ruas jalan Gedangan–Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dinilai belum berjalan efektif. Meski rambu larangan melintas pada jam sibuk telah terpasang di sejumlah titik, kendaraan besar jenis truk kontainer masih terlihat melintas saat lalu lintas sedang padat.
Kondisi tersebut disoroti oleh Imam Syafi’i, seorang warga yang selama ini aktif memantau persoalan kelas jalan dan pengawasan lalu lintas di wilayah tersebut.
Menurut Imam, pelanggaran terhadap pembatasan jam operasional kendaraan berat masih kerap terjadi, khususnya pada jam sibuk sore hari ketika aktivitas masyarakat meningkat.
Ia mengaku sempat melakukan pemantauan langsung di lapangan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.16 WIB.
Pada waktu tersebut, arus lalu lintas di ruas jalan Gedangan–Buduran sedang padat, terutama oleh kendaraan roda dua dan mobil pribadi yang digunakan masyarakat untuk pulang kerja.
Namun di tengah kepadatan tersebut, Imam mengaku melihat sebuah truk kontainer melintas di jalur tersebut tanpa adanya pengawasan dari petugas.
“Rambu jam sibuk itu sekarang cuma jadi hiasan di pinggir jalan saja. Faktanya, di jam 16.16 WIB saat lalu lintas sedang padat, sopir kontainer masih berani melintas tanpa rasa takut,” ujar Imam kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Imam, keberadaan kendaraan berat di jalur tersebut pada jam sibuk berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia menilai kondisi tersebut berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor yang mendominasi arus kendaraan di ruas jalan tersebut.
Selain itu, truk kontainer yang melintas pada jam padat juga dinilai dapat memperparah kemacetan lalu lintas di jalur penghubung Gedangan dan Buduran.
Imam juga menyoroti tidak adanya tindakan penegakan hukum dari pihak yang berwenang saat pelanggaran tersebut terjadi.
Menurutnya, pada saat truk kontainer melintas tidak terlihat adanya pengawasan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo.
“Tidak ada tindakan tilang, tidak ada penghalangan. Padahal ini jelas melanggar aturan dan bisa membahayakan pengguna jalan lain yang sedang pulang kerja,” katanya.
Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat di ruas jalan tersebut juga berkaitan dengan persoalan kelas jalan yang selama ini menjadi perdebatan di wilayah Sidoarjo.
Karena itu, Imam mengaku telah mengajukan keberatan resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan kebijakan kelas jalan di wilayah Sidoarjo, khususnya terkait pengawasan kendaraan berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo maupun Satlantas Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan kendaraan berat di jalur Gedangan–Buduran.
Selain persoalan pengawasan, Imam juga menyoroti rencana peningkatan status jalan di kawasan tersebut menjadi Jalan Kelas I.
Menurutnya, peningkatan status jalan seharusnya tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
Ia menilai peningkatan status jalan harus didahului dengan pembangunan fisik seperti pelebaran jalan, peningkatan kualitas konstruksi jalan, serta betonisasi jalur alternatif.
Imam mencontohkan kondisi jalur alternatif di wilayah selatan sungai yang hingga saat ini masih menggunakan paving.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak akan mampu menahan beban kendaraan berat apabila nantinya digunakan sebagai jalur distribusi logistik.
“Jika jalur alternatif di selatan sungai hanya mengandalkan paving tanpa betonisasi, tentu tidak akan kuat menahan beban kendaraan besar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan status jalan menjadi Jalan Kelas I atau jalan provinsi dapat berdampak pada aktivitas sosial masyarakat.
Salah satunya terkait penggunaan jalan untuk kegiatan warga seperti hajatan atau acara desa yang nantinya memerlukan izin dari pemerintah provinsi.
“Jika status jalan berubah menjadi Jalan Kelas I, warga tidak bisa lagi menutup jalan untuk kegiatan masyarakat tanpa izin dari tingkat provinsi,” katanya.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan secara matang berbagai aspek sebelum menetapkan perubahan status jalan tersebut.
Menurut Imam, penguatan infrastruktur jalan serta peningkatan pengawasan lalu lintas harus berjalan seimbang agar kepentingan industri, keselamatan pengguna jalan, dan aktivitas sosial masyarakat dapat tetap terjaga.
Kasus ini menambah sorotan terhadap berbagai persoalan pengawasan di wilayah Jawa Timur, setelah sebelumnya aparat juga mengungkap pengoplosan gas subsidi elpiji di Tulungagung.








