Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar dalam Kasus Tudingan Ijazah, Proses Restorative Justice Disiapkan

Jokowi, Presiden RI ke 7 (Foto: Newstujuh)
Jokowi, Presiden RI ke 7 Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Proses Restorative Justice Disiapkan (Foto: Naw, Newstujuh)

SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Joko Widodo di kawasan Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).

Permintaan maaf tersebut menjadi bagian dari langkah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang diajukan Rismon kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pertemuan Rismon dan Joko Widodo di Solo

Rismon sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait keaslian ijazah Joko Widodo. Ia sempat menyampaikan pernyataan yang meragukan keaslian dokumen tersebut, sebelum akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam analisis yang disampaikannya. Perubahan sikap ini menjadi latar belakang penting dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Jokowi.

Rismon datang ke kediaman Jokowi bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara langsung. Pertemuan tersebut menjadi momen penyampaian sikap secara terbuka dari pihak Rismon setelah sebelumnya pernyataannya menimbulkan polemik di ruang publik. “Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon,” ujar Joko Widodo kepada awak media, Senin (16/3/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara yang sedang berjalan. Klarifikasi yang disampaikan secara langsung memberi ruang untuk meredakan persoalan yang sebelumnya berkembang. Selain itu, penerimaan permintaan maaf oleh Jokowi menunjukkan adanya langkah menuju penyelesaian melalui jalur yang lebih kondusif, seiring dengan proses hukum yang masih berlangsung di tingkat penyidikan.

Rismon Akui Kesalahan Analisis Penelitian

Dalam pertemuan tersebut, Rismon juga menjelaskan hasil penelitiannya yang sebelumnya dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper. Ia mengakui adanya kesalahan dalam analisis yang dilakukan. Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan ke publik, terutama karena analisis tersebut sempat memunculkan polemik terkait keaslian ijazah.

Sebelumnya, Rismon menyebut bahwa hasil kajiannya memiliki kekeliruan akibat keterbatasan data yang digunakan dalam proses penelitian. Hal ini menunjukkan bahwa proses analisis yang dilakukan belum didukung oleh data yang memadai untuk menghasilkan kesimpulan yang akurat. “Lebih dari 400 halaman dari sekitar 700 halaman di buku tersebut saya tuliskan,” ujar Rismon dalam tayangan YouTube Balige Academy, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap penulis dalam buku tersebut melakukan penelitian secara independen. Kondisi ini berdampak pada perbedaan pendekatan dalam penyusunan analisis, yang pada akhirnya memengaruhi hasil akhir yang disampaikan. Pengakuan atas kesalahan ini menjadi langkah koreksi yang penting dalam merespons dampak dari informasi yang telah beredar di masyarakat.

Proses Restorative Justice di Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen administrasi untuk proses restorative justice. Proses ini dilakukan melalui koordinasi antara tim kuasa hukum, pihak Rismon, serta penyidik Polda Metro Jaya agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi secara prosedural. Kelengkapan administrasi menjadi tahap penting sebelum permohonan dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik.

“Ajudan Pak Joko Widodo meminta kami menyiapkan administrasi terkait restorative justice dan berkoordinasi baik dengan kuasa hukum Rismon maupun pihak Polda Metro,” kata Rivai. Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari untuk kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pengajuan resmi.

Setelah berkas disampaikan, keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. “Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan bagi Rismon,” ujarnya. Tahap ini menjadi penentu arah penyelesaian perkara, karena hasil evaluasi penyidik akan menentukan apakah proses hukum dihentikan atau tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Status Hukum Rismon Masih Tersangka

Meski proses restorative justice tengah berjalan, Rismon masih berstatus sebagai tersangka hingga ada keputusan resmi dari penyidik. Status ini menunjukkan bahwa secara hukum perkara masih berada dalam tahap penanganan dan belum dihentikan. Penetapan tersangka tetap melekat sampai adanya keputusan administratif yang mengakhiri proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Rismon tetap diwajibkan menjalani kewajiban lapor. “Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka,” kata Budi. Kewajiban ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar tersangka tetap berada dalam kendali proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik memberikan ruang jika terdapat alasan tertentu yang disampaikan secara resmi. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan kewajiban tersebut tanpa mengubah status hukum yang masih berlaku. Dengan demikian, posisi Rismon tetap berada dalam kerangka hukum hingga proses restorative justice selesai dan keputusan resmi dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Daftar Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Pembagian ini menunjukkan adanya pengelompokan berdasarkan peran atau keterlibatan dalam perkara yang sama, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara lebih terstruktur oleh penyidik. Setiap klaster merepresentasikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam penyebaran informasi yang menjadi objek perkara.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Penyebutan nama-nama ini menunjukkan bahwa perkara tersebut melibatkan beberapa individu dengan latar belakang berbeda, namun berada dalam satu rangkaian kasus yang sama.

Dalam perkembangan sebelumnya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Perubahan status ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan memungkinkan adanya penyelesaian di luar persidangan. Hal ini berdampak pada dinamika penanganan perkara, di mana status hukum para pihak dapat berubah sesuai dengan hasil proses yang ditempuh.