Polemik Chiropractic di Madiun, DPMPTSP Tegaskan Belum Berizin dan Tidak Diperbolehkan

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Madiun (Foto: Nawan, newstujuh.id)
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Madiun (Foto: Nawan, newstujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Polemik praktik pijat kretek atau chiropractic di wilayah Kabupaten Madiun kian mencuat setelah beredar klaim bahwa layanan tersebut telah mengantongi legitimasi dari Dinas Kesehatan. Klaim tersebut memicu keresahan publik karena dianggap menyesatkan terkait legalitas layanan kesehatan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Klarifikasi DPMPTSP : Nomor AHU Bukan Izin Praktik

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang, menegaskan bahwa nomor AHU-0192xx.AHA.xx.xx.Tahun 2025 yang dicantumkan oleh pihak pengelola bukanlah izin operasional layanan kesehatan.

Menurutnya, nomor tersebut hanya merupakan dokumen akta pendirian usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bukan legalitas untuk menjalankan praktik kesehatan.

“Nomor AHU itu hanya akta dari Kemenkumham, bukan izin praktik. Untuk izin praktiknya sendiri belum terdaftar di sistem,” tegas Anang, Rabu (08/04/2026).

Ia menambahkan, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi sekaligus melakukan pembinaan. Namun secara tegas, praktik pijat kretek atau chiropractic tidak diperbolehkan.

Dinas Kesehatan : Tidak Ada Rekomendasi Resmi

Senada dengan DPMPTSP, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardhani, menyatakan bahwa praktik chiropractic yang saat ini beroperasi tidak memiliki rekomendasi dari instansinya.

“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan tersebut juga tidak memiliki rekomendasi resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap layanan kesehatan tradisional wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Baca Juga : Chiropractic Ramai di Madiun, Dinkes Tegaskan Tidak Direkomendasikan.

Regulasi Berubah, Chiropractic Tidak Masuk Kategori Kestrad

Dari sisi regulasi, pemerintah telah melakukan perubahan kebijakan sejak dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.

Sejak tahun 2016, pengaturan baru menetapkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional empiris harus berada dalam sistem pembinaan resmi. Namun, praktik chiropractic tidak termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan tradisional (kestrad).

Artinya, praktik tersebut berada di luar pengawasan resmi dalam sistem layanan kesehatan tradisional di Indonesia.

Risiko Medis Jadi Sorotan Profesional

Selain aspek legalitas, praktik chiropractic juga menjadi perhatian dari sisi medis. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), tindakan chiropractic memiliki potensi risiko apabila dilakukan tanpa standar medis yang jelas.

Hal ini menjadi salah satu alasan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penertiban demi melindungi keselamatan masyarakat.

Satpol PP Siap Lakukan Penertiban

Penertiban terhadap praktik yang tidak memiliki izin menjadi bagian dari fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat guna memastikan seluruh layanan kesehatan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan praktik alternatif.

Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna layanan.