NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Maraknya praktik pijat kretek yang kerap dikaitkan dengan chiropractic atau bone setting di wilayah Madiun menjadi perhatian publik. Layanan terapi tulang dan sendi ini ramai dipromosikan melalui media sosial dan dilaporkan dipadati pengunjung.
Fenomena tersebut memunculkan kekhawatiran terkait aspek keamanan dan legalitas layanan yang belum memiliki standar jelas.
Dinkes: Tidak Direkomendasikan
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan tidak memberikan rekomendasi terhadap praktik pijat kretek yang saat ini beroperasi di wilayahnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Widya Wardhani, menyatakan bahwa layanan tersebut tidak memiliki izin rekomendasi dari instansi kesehatan.
“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap terapis seharusnya memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui DPMPTSP dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Tidak Masuk Sistem Kesehatan Tradisional
Dari sisi regulasi, praktik chiropractic tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan tradisional empiris (kestrad) yang diatur sejak 2016 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kebijakan ini muncul setelah dicabutnya Kepmenkes Nomor 1076 Tahun 2003 tentang pengobatan tradisional. Dalam aturan terbaru, chiropractic berada di luar pembinaan sistem kestrad sehingga tidak memiliki standar pelatihan resmi.
Berisiko Tanpa Standar Medis
Hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia menyebutkan bahwa tindakan chiropractic berpotensi berisiko jika dilakukan tanpa standar medis yang jelas.
Terapi ini menyasar bagian tubuh seperti tulang belakang, leher, dan sendi yang memiliki tingkat risiko tinggi jika ditangani tanpa kompetensi yang memadai.
Pengawasan Perlu Diperketat
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik pijat kretek yang beroperasi di masyarakat.
Penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dinilai penting untuk memastikan layanan yang beredar telah memenuhi ketentuan serta tidak membahayakan masyarakat.
Fenomena ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan penanganan struktur tubuh yang berisiko tinggi.
Baca juga: PKL Madiun Tolak Relokasi, 50 Pedagang Audiensi ke Dinas Perdagangan








