NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Rencana pelebaran Jalan Panjaitan di Kelurahan Krajan, Caruban, Kabupaten Madiun menuai penolakan dari warga terdampak. Sikap tersebut disepakati dalam rapat internal warga RT 10 RW 03 pada Minggu (29/3/2026), usai mengikuti sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Sosialisasi tersebut terkait penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada 6 Maret 2026 di Gedung Pertemuan Kelurahan Krajan.
Warga Sepakat Tolak Proyek Pelebaran Jalan
Rapat yang dihadiri 28 pemilik tanah dan bangunan menghasilkan sejumlah keputusan. Warga secara tegas menyatakan:
- Menolak rencana pelebaran Jalan Panjaitan dan persimpangan
- Tidak bersedia menghadiri rapat lanjutan
- Menolak menyerahkan data pribadi dan dokumen kepemilikan
- Menolak pengukuran lahan oleh pihak luar
- Seluruh komunikasi hanya melalui Ketua RT
Selain itu, warga juga sepakat menunjuk Pentas Gugat Indonesia sebagai pendamping hukum non-litigasi.
“Kami sepakat menolak karena belum ada kejelasan dan kami tidak pernah dilibatkan sejak awal,” ujar salah satu warga.
Sosialisasi Dinilai Minim Partisipasi
Salah satu warga terdampak, Mempe, mengaku kecewa karena warga tidak dilibatkan sejak awal proses perencanaan.
“Kami sebelumnya tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba ada sosialisasi di kelurahan dengan paparan rencana pelebaran jalan,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, memaparkan rencana proyek melalui presentasi.
Namun, menurut warga, permintaan salinan desain tidak dipenuhi oleh pihak dinas maupun konsultan.
Dampak Teknis: Potensi Penggusuran dan Pemotongan Lahan
Berdasarkan paparan dalam sosialisasi, warga memperkirakan dampak proyek cukup luas.
“Dari paparan itu, kami lihat banyak rumah yang akan terdampak, bahkan ada yang tergusur,” kata warga lainnya.
Untuk sisi barat jalan, area terdampak disebut membentang dari sekitar toko Matahari hingga menuju arah Buduran. Sementara di sisi timur, sedikitnya tiga rumah diperkirakan terdampak langsung.
Selain itu, sebagian besar lahan warga diperkirakan akan mengalami pemotongan sekitar 2,5 meter.
Warga juga menyebut adanya rencana pembangunan monumen di simpang tiga Jalan Panjaitan yang berpotensi memperluas area terdampak.
Trauma Masa Lalu Picu Penolakan
Penolakan warga juga dipengaruhi pengalaman sebelumnya terkait proses tukar guling tanah desa yang dinilai belum tuntas.
“Warga masih trauma dengan kasus tukar guling sebelumnya yang sampai sekarang belum selesai,” ungkap warga.
Warga menyinggung proyek tukar guling lahan untuk pembangunan Masjid Quba sejak 2016 yang hingga kini belum terselesaikan.
Respons Warga dan Pendampingan Hukum
Sebagai langkah antisipatif, warga sepakat menunjuk Pentas Gugat Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum non-litigasi.
“Atas dasar itu, warga sepakat menunjuk pendamping hukum untuk melindungi kepentingan kami,” ujar Mempe.
Belum Ada Tanggapan Resmi Pemkab
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Madiun maupun DPUPR belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga tersebut.
Dorongan Dialog dan Transparansi
Warga berharap pemerintah daerah dapat menghormati keputusan yang telah disepakati bersama.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan diajak musyawarah sejak awal,” tegas warga.
Mereka juga mendorong adanya pendekatan dialogis dan transparan sebelum proyek dilanjutkan guna menghindari konflik sosial di kemudian hari.








