NEWSTUJUH.ID, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun melalui tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek pembangunan UPT Puskesmas Pilangkenceng Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,2 miliar.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul temuan ketidaksesuaian pekerjaan, khususnya pada bagian pondasi, yang sebelumnya menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur.
Klarifikasi PPK Dinkes Madiun Terkait Temuan BPK
dr. Widya selaku tim PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menjelaskan bahwa perubahan pada pekerjaan pondasi dilakukan sebagai langkah teknis untuk memperkuat struktur bangunan.
Ia menyebutkan pondasi diperkuat menggunakan beton agar konstruksi lebih kokoh, meskipun pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurutnya, saat pemeriksaan BPK berlangsung, tim PPK turut melakukan pendampingan sehingga kondisi di lapangan dapat diketahui secara langsung.
Perubahan Pondasi Jadi Sorotan Temuan BPK
Widya menjelaskan bahwa dalam perencanaan awal, pondasi hanya dirancang menggunakan batu bata merah dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter.
Namun setelah dilakukan konsultasi antara konsultan perencanaan dan PPK, diputuskan adanya perubahan spesifikasi menggunakan batu kali dengan kedalaman sekitar 80 sentimeter dan lebar 30 sentimeter.
Perubahan tersebut juga diperkuat dengan beton untuk meningkatkan daya tahan struktur bangunan.
Baca juga: BPK Temukan Kekurangan Proyek Puskesmas Pilangkenceng Madiun Rp4,2 M
Perbedaan RAB dan Realisasi Jadi Temuan
Ia menegaskan bahwa perubahan pekerjaan yang tidak tercantum dalam RAB menjadi bagian yang kemudian ditemukan BPK sebagai ketidaksesuaian.
Meski demikian, pihaknya menyebut perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan teknis untuk memastikan kekuatan bangunan dalam jangka panjang.
“Perubahan itu memang tidak ada di RAB awal, namun dilakukan setelah koordinasi dengan konsultan perencanaan karena kami mempertimbangkan kekuatan struktur bangunan. Dari situ kemudian menjadi temuan BPK, tetapi tujuan kami agar bangunan lebih kokoh dan aman digunakan dalam jangka panjang,” ujarnya, Senin (30/03/2026).
Teguran Internal dan Pendampingan Proyek
Widya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pengawas maupun pelaksana proyek sebagai bagian dari evaluasi internal.
Selain itu, tim PPK turut melakukan pendampingan selama proses pemeriksaan berlangsung agar kondisi riil di lapangan dapat dipahami oleh auditor secara langsung.
Temuan BPK Sebelumnya Jadi Dasar Klarifikasi
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan UPT Puskesmas Pilangkenceng Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,2 miliar.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dengan klarifikasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.
Evaluasi Pengawasan Proyek Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan dalam proyek konstruksi pemerintah.
Perbedaan antara RAB dan realisasi pekerjaan menjadi aspek krusial yang berpengaruh pada aspek administrasi, kualitas bangunan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan proyek agar pelaksanaan ke depan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.








