NEWSTUJUH.ID, MADIUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menemukan ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, tahun anggaran 2024 senilai Rp4,2 miliar.
Proyek yang dikerjakan CV Syanur Mandiri tersebut tidak sesuai kontrak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
BPK Temukan 32 Item Kekurangan Volume
BPK mencatat terdapat 32 item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume. Salah satu temuan utama berada pada pekerjaan pondasi.
Dalam kontrak, volume pondasi ditetapkan sebesar 127,43 meter kubik. Namun, realisasi di lapangan hanya mencapai 95,7 meter kubik. Dengan demikian, terdapat kekurangan sebesar 31,73 meter kubik.
Selain itu, ketidaksesuaian juga ditemukan pada pekerjaan beton, terutama pada besi tulangan utama yang menjadi bagian struktur bangunan.
Perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan ini menunjukkan bahwa sebagian pekerjaan tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Baca juga: PPK Dinkes Madiun Klarifikasi Temuan BPK Proyek Puskesmas Pilangkenceng Rp4,2 Miliar
Kelebihan Bayar Capai Rp60 Juta
Akibat kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan tersebut, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp60.465.172.
Nilai tersebut menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan tidak sepenuhnya sesuai dengan hasil pekerjaan yang diterima.
“Dampak fisik berupa penurunan nilai properti, kualitas, dan fungsi bangunan, serta potensi kerusakan lebih cepat,” dikutip dari LHP BPK.
Temuan ini menegaskan bahwa ketidaksesuaian pekerjaan tidak hanya berdampak pada anggaran, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas bangunan secara keseluruhan.
Pengawasan Proyek Dinilai Lemah
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Dalam laporan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak melakukan pengawasan secara memadai.
“PPK tidak mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi secara memadai untuk memastikan kesesuaian kuantitas dan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak,” tegas BPK.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan yang seharusnya memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak belum berjalan optimal.
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Beri Tanggapan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menyatakan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti.
“Temuan dari BPK sudah ditindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).
Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait langkah perbaikan maupun upaya pencegahan agar temuan serupa tidak terulang.
hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.








