NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Madiun memicu penolakan. Puluhan pedagang bersama Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendatangi Dinas Perdagangan untuk menyampaikan keberatan dalam audiensi, Kamis (4/4/2026).
Sekitar 50 peserta hadir dalam audiensi tersebut, mewakili kurang lebih 200 pedagang yang terdampak rencana kebijakan relokasi.
Pedagang Tolak Lokasi dan Jam Operasional
Perwakilan pedagang menyampaikan sejumlah keberatan, terutama terkait lokasi relokasi di area parkir sisi selatan alun-alun, tepatnya di depan Masjid Agung.
Mereka menilai lokasi tersebut belum siap dan tidak representatif.
“Kalau pedagang itu butuh tempat untuk mencuci, tapi di sana belum ada saluran pembuangan. Tempatnya juga sempit,” ujar Sulaiman, salah satu perwakilan PKL.
Selain itu, pedagang juga menyoroti rencana pembatasan jam operasional yang dinilai berpotensi menurunkan pendapatan.
“Kalau mulai jualan siang, kami tidak bisa maksimal. Baru buka, sudah harus tutup karena bergantian dengan pedagang malam,” kata Dedi.
Pedagang mengusulkan agar jam operasional dimulai lebih awal untuk menjaga stabilitas pendapatan.
Pemkot: Belum Ada Relokasi, Fokus Penataan
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait relokasi PKL.
Pemerintah kota masih melakukan penataan kawasan alun-alun tanpa mengganggu aktivitas ekonomi pedagang.
“Penataan kawasan alun-alun diharapkan dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi pedagang, sekaligus menjaga kenyamanan dan kebersihan,” ujarnya.
Pemkot juga meminta pedagang untuk turut menjaga kebersihan lingkungan, mengingat selama ini tidak ada penarikan retribusi.
Alasan Relokasi: Kebersihan dan Drainase
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menjelaskan bahwa rencana penataan PKL dilatarbelakangi kondisi lingkungan yang kurang terjaga.
Menurutnya, saluran air di sekitar alun-alun dalam kondisi kotor dan tersumbat.
“Saluran air di sekitar alun-alun itu sangat kotor, bahkan sampai tidak mengalir. Ini yang menjadi salah satu alasan penataan PKL,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa relokasi tidak akan dilakukan secara terburu-buru dan akan menunggu kesiapan fasilitas di lokasi baru.
Audiensi Dikawal Aparat
Kegiatan audiensi berlangsung dengan pengawalan aparat dari Polres Madiun Kota dan Polsek Manguharjo.
Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, menyatakan pengamanan dilakukan secara humanis untuk memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami memastikan kegiatan berjalan aman dan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Tunggu Keputusan, Potensi Lanjut Aksi
Hingga kini, belum ada keputusan final terkait relokasi PKL. Para pedagang masih menunggu kejelasan dari pemerintah kota dalam beberapa hari ke depan.
Jika belum ada kepastian, pedagang berencana mengadukan persoalan tersebut langsung kepada kepala daerah.
Audiensi ini menjadi bagian dari proses dialog antara pemerintah dan pedagang dalam mencari solusi terbaik, agar penataan kawasan alun-alun dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.
Baca Juga: Chiropractic Ramai di Madiun, Dinkes Tegaskan Tidak Direkomendasikan








