Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pertambangan Emas Ilegal, 64 Kilogram Emas dan Rp7,6 Miliar Disita

Bareskrim Polri sita 64 kilogram emas, uang tunai Rp7,6 miliar, serta sejumlah aset perusahaan dalam dugaan sindikat penambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

NEWSTUJUH.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi menyatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka utama dalam kasus tersebut lengkap (P-21).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK,. MSI. menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Kasus tersebut mengungkap praktik terstruktur yang melibatkan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara untuk tiga tersangka telah dinyatakan lengkap,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, serta BSW sebagai direktur perusahaan tersebut. Selain itu, dua tersangka lainnya adalah DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (SJU), perusahaan yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas.

Penyidik memisahkan berkas perkara berdasarkan peran masing-masing tersangka. Berkas pertama mencakup tiga tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW, yang kini telah dinyatakan P-21 oleh JPU melalui surat Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2026. Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke jaksa.

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025 di wilayah Jawa Timur dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Para tersangka diduga membeli emas batangan yang berasal dari pertambangan tanpa izin, termasuk dari pihak yang sebelumnya telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak.

Emas ilegal tersebut kemudian diproses lebih lanjut melalui perusahaan pemurnian, termasuk PT SJU, sebelum dijual kembali dalam bentuk emas batangan dengan kadar tertentu.

Penyidik menemukan indikasi kuat praktik pencucian uang. Hasil penjualan emas diduga dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank atas nama pihak tertentu untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli emas ilegal secara berulang, menciptakan siklus kejahatan yang berkelanjutan.

Dalam rangkaian penggeledahan di empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah tersangka, dan pabrik PT SJU, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai besar.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp7,6 miliar, valuta asing senilai USD 60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram. Selain itu, penyidik juga menyita pabrik, mesin pengolahan, dan seluruh inventaris milik PT SJU yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan keuangan yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, sejumlah ahli di bidang TPPU juga telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Ade Safri menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan pendukung, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan melalui skema pencucian uang.

Baca Juga : Penggeledahan Berlanjut, Polri Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara, Asabri, Jiwasraya dan TPPU

Kasus ini dinilai menjadi salah satu pengungkapan penting yang menunjukkan bagaimana praktik pertambangan ilegal terhubung dengan kejahatan keuangan terorganisir. Aparat penegak hukum kini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Hery Anggorowati

Editor di News Tujuh yang bertanggung jawab atas proses penyuntingan dan verifikasi naskah sebelum publikasi. Berpengalaman di bidang administrasi, ia terbiasa bekerja secara teliti dan sistematis. Dalam perannya, Hery memastikan setiap konten memenuhi standar akurasi, keterbacaan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 92 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 38 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832