Mobil Diduga Digadaikan Tanpa Izin, Kades Kedungrejo Lapor Polisi

Kepala Desa Kedungrejo, Kabupaten Madiun, melaporkan dugaan penggelapan mobil ke Polres Madiun setelah BPKB kendaraan diduga dijadikan agunan tanpa izin. Kasus masih dalam penyelidikan.

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Suyadi, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil ke Polres Madiun. Laporan tersebut diterima SPKT Polres Madiun dengan Nomor: STTLPM/51/VI/2026/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM tertanggal 18 Juni 2026.

Kasus bermula saat Suyadi meminjamkan uang sebesar Rp6,5 juta kepada seseorang berinisial A.S. Ketika ditagih, A.S. menawarkan agar utang tersebut diperhitungkan sebagai biaya pengurusan balik nama dan pembayaran pajak mobil Nissan Grand Livina milik Suyadi. Karena percaya, kendaraan diserahkan untuk diurus.

Beberapa waktu kemudian mobil dikembalikan, namun proses balik nama disebut belum selesai. Belakangan, Suyadi mengaku mengetahui bahwa BPKB kendaraan tersebut diduga telah dijadikan agunan pembiayaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, saat Suyadi tidak berada di rumah, dua orang datang ke kediamannya dan membawa mobil tersebut. Menurut Suyadi, kedua orang itu tidak menunjukkan identitas maupun surat penarikan kepada keluarganya.

“Saya sedang tidak di rumah. Mereka mengambil kunci kontak yang berada di atas meja lalu membawa kendaraan tanpa meminta izin kepada keluarga. Mereka hanya meninggalkan nomor telepon,” ujar Suyadi, Senin (3/8/2026).

Setelah menghubungi nomor tersebut, Suyadi mengaku berbicara dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas eksternal PT Permata Finance Indonesia wilayah Madiun. Ia mendapat penjelasan bahwa mobil menjadi jaminan pinjaman yang diajukan oleh A.S., padahal dirinya mengaku tidak pernah memberikan persetujuan penggunaan BPKB sebagai agunan. Akibat peristiwa tersebut, Suyadi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp112 juta.

Baca juga :  Petani Munggut Tagih Sisa Pembayaran Tanah Melalui Kuasa Hukum

Menanggapi perkara itu, Advokat sekaligus Dosen Hukum asal Madiun, Suryajiyoso, S.H., M.H., mengatakan apabila benar kendaraan dijadikan jaminan tanpa persetujuan pemilik yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Apabila benar pemilik kendaraan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun kuasa untuk menjadikan kendaraan atau dokumen kepemilikannya sebagai jaminan pembiayaan, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Selain itu, penyidik juga perlu mendalami proses pengajuan kredit, keabsahan dokumen, serta memastikan apakah perusahaan pembiayaan telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Madiun. Pihak A.S. maupun PT Permata Finance Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.

Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hernawan

Wartawan Lapangan di News Tujuh yang aktif dalam peliputan isu daerah serta pengembangan ekosistem media digital. Selain perannya dalam peliputan, ia terlibat dalam koordinasi jaringan jurnalis regional untuk memperkuat distribusi dan kualitas informasi. Memiliki rekam jejak publikasi di sejumlah media eksternal, Kuswahyudi mengedepankan pendekatan berbasis verifikasi lapangan dan keberimbangan sumber dalam setiap peliputan.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 92 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 38 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832