KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji
KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji

JAKARTA, News Tujuh Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota tambahan haji tahun 2024.

Penahanan terhadap Yaqut, yang juga dikenal dengan sapaan Gus Yaqut, dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik KPK memeriksanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Usai pemeriksaan, Yaqut terlihat dibawa oleh tim penyidik menuju mobil tahanan untuk kemudian menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Saat keluar dari gedung KPK, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berada di sekitar lokasi tampak meneriakkan nama Yaqut.

Mereka beberapa kali menyebut “Gus Yaqut” saat mantan Menteri Agama tersebut berjalan menuju kendaraan tahanan KPK.

Bantah Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Sebelum pemeriksaan berlangsung, sempat beredar informasi bahwa pihak Yaqut meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK. Namun, Yaqut membantah kabar tersebut.

Ia menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Nggak ada tuh (mengajukan penundaan pemeriksaan),” kata Yaqut kepada wartawan saat tiba di gedung KPK.

Penyidikan Kasus Dimulai Sejak 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan awal, KPK menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut.

Nilai kerugian negara saat itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ketiganya adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama

  • Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, staf Yaqut

  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Penetapan Tersangka

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Januari 2026.

Pada tanggal tersebut, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka pada tahap tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Audit Kerugian Negara

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari BPK terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Hasil audit tersebut kemudian disampaikan secara resmi oleh KPK pada 4 Maret 2026.

Berdasarkan audit BPK, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Saat ini penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Penahanan mantan Menteri Agama ini menambah daftar kasus hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia, setelah sebelumnya muncul kasus tambang ilegal di Ponorogo yang diproses oleh kejaksaan.