Kebijakan terbaru pemerintah terkait guru non-ASN mulai 2027 memicu kekhawatiran ribuan guru honorer. Aturan baru dinilai berpotensi berdampak pada pendidikan dan ekonomi keluarga tenaga pendidik.
NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kebijakan terbaru pemerintah terkait penataan tenaga pendidik di sekolah negeri mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan guru honorer. Aturan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 disebut akan membatasi keterlibatan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri mulai Januari 2027.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian luas karena menyangkut nasib ribuan guru honorer yang selama ini masih aktif mengajar di berbagai daerah. Banyak pihak menilai aturan itu berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi apabila tidak dibarengi solusi konkret dari pemerintah pusat maupun daerah.
Di sejumlah wilayah, terutama daerah terpencil dan pelosok, keberadaan guru honorer masih menjadi penopang utama proses belajar mengajar. Keterbatasan jumlah guru ASN membuat sekolah masih bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan normal.
Selain persoalan pendidikan, dampak ekonomi juga menjadi sorotan. Tidak sedikit guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan pendapatan terbatas dan menggantungkan kebutuhan keluarga dari profesi tersebut. Karena itu, muncul kekhawatiran terkait potensi meningkatnya angka pengangguran di sektor pendidikan apabila kebijakan diterapkan tanpa masa transisi yang jelas.
Rachmad, seorang pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu menyiapkan langkah strategis agar proses penataan tenaga pendidik tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan nasional.
“Pemerataan formasi ASN dan PPPK, perlindungan tenaga honorer, serta solusi bagi daerah yang kekurangan guru dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah terganggunya layanan pendidikan”, ujarnya, Sabtu (16/05/2026)
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, berbagai elemen masyarakat berharap pemerintah membuka ruang dialog dan evaluasi agar kebijakan yang diterapkan tidak justru menimbulkan persoalan baru di dunia pendidikan Indonesia.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Guru Madrasah Kunci Mutu Pendidikan Nasional








