Kakek 70 Tahun di Sumbergempol Tulungagung Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Kasus Sudah P21

Kasus pencabulan anak di Tulungagung, kakek 70 tahun jadi tersangka. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh.id)
Kasus pencabulan anak di Tulungagung, kakek 70 tahun jadi tersangka. (Foto : Bayu Krisna, NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumbergempol.

Dalam konferensi pers pada Selasa (7/4/2026), polisi menyampaikan bahwa tersangka berinisial M (70) telah diamankan. Proses hukum kasus ini juga telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kronologi Kasus Pencabulan Anak

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

“Korban tinggal bersama kakaknya, sementara kedua orang tuanya bekerja di luar negeri. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan perbuatannya,” jelasnya.

Menurut keterangan polisi, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Modus Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang sering dalam keadaan sepi. Pada awalnya, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai cara untuk memuluskan aksinya.

Kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, dugaan peristiwa serupa kembali terjadi pada akhir tahun 2025.

Kejadian terakhir berlangsung di dalam rumah korban dan berhasil dihentikan setelah kakak korban pulang ke rumah. Tersangka kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.

Proses Hukum: Berkas Sudah P21

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Komitmen Polisi Lindungi Perempuan dan Anak

Polres Tulungagung menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Wartawan : Bayu Krisna