NEWSTUJUH.ID, GRESIK — Kasus peluru nyasar yang melukai dua siswa SMP di Gresik memasuki fase krusial setelah keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi hingga Rp1,8 miliar. Nilai ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat proses mediasi antara keluarga dan pihak TNI Angkatan Laut belum mencapai kesepakatan.
Rincian Tuntutan Rp1,8 Miliar
Keluarga korban merinci total tuntutan sebesar Rp1,8 miliar yang terdiri dari Rp300 juta untuk kerugian materiil dan Rp1,5 miliar untuk kerugian immateriil.
Ibunda korban, Dewi Murniati, menyebut angka tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan pemulihan jangka panjang anaknya.
“Saya mengkalkulasi kebutuhan untuk recovery anak saya, terapi-terapi traumanya sampai beberapa tahun ke depan, itu muncul angka sekitar Rp300 jutaan,” ujarnya.
Sementara itu, nilai kerugian immateriil diajukan karena kondisi korban yang mengalami dampak permanen.
“Karena bagaimanapun anak-anak ini cacatnya dibawa seumur hidup,” lanjutnya.
Dampak Luka Jadi Dasar Tuntutan
Korban utama, Darrell Fausta Hamdani (14), mengalami kerusakan tulang pada tangan kiri setelah peluru menembus lengan dan bersarang di bagian punggung tangan.
Kondisi tersebut mengharuskan pemasangan pen dan menyebabkan fungsi tangan tidak kembali normal.
Dampak ini menjadi dasar utama dalam pengajuan ganti rugi, karena dinilai akan memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang.
Perbandingan dengan Korban Lain
Dalam kasus yang sama, terdapat korban kedua bernama Renheart yang juga terkena peluru.
Namun, karena luka yang dialami tidak mengenai tulang dan tidak memerlukan operasi lanjutan, nilai tuntutan yang diajukan jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp40 juta.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa tuntutan disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak yang dialami masing-masing korban.
Bantahan Tudingan Cari Keuntungan
Dewi membantah anggapan yang menyebut dirinya mencari keuntungan dari kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa angka dalam somasi muncul setelah proses mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena belum adanya jaminan pemulihan jangka panjang bagi korban.
Mediasi Berulang dan Upaya Damai
Upaya mediasi telah dilakukan pada 7 Januari dan 14 Januari 2026, namun tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan lanjutan pada 19 Februari 2026, Dewi menyebut dirinya telah menurunkan tuntutan dengan tidak lagi menekankan nominal, melainkan fokus pada jaminan pemulihan korban.
Ia mengajukan enam klausul perdamaian yang berisi komitmen pemulihan fisik dan psikologis secara menyeluruh.
Namun, upaya tersebut tetap tidak mencapai kesepakatan.
Biaya Nyata yang Ditanggung Keluarga
Dewi mengungkapkan bahwa hingga saat ini anaknya telah menjalani kontrol sebanyak enam kali pascaoperasi.
Namun, hanya satu kali kontrol yang ditanggung, sementara sisanya harus dibiayai secara mandiri.
Biaya tersebut mencakup terapi fisik serta pemeriksaan psikologis yang dibutuhkan akibat trauma yang dialami korban.
Respons TNI AL
Di sisi lain, pihak TNI AL menyatakan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan karena nilai tuntutan yang diajukan dinilai tidak patut.
Pihak Marinir juga menyebut bahwa jika digabungkan dengan tuntutan dari korban lain, total nilai yang diajukan dapat mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
“Permintaan sejumlah uang tersebut menurut kami tidak berkeadilan,” ujar perwakilan TNI AL.
Meski demikian, TNI AL menyatakan tetap membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang rasional.
Baca Selanjutnya: Mediasi Kasus Peluru Nyasar Gresik Buntu, TNI AL Soroti Tuntutan Rp3,3 Miliar
Kasus Masih Berjalan
Hingga saat ini, proses penyelesaian kasus peluru nyasar di Gresik masih berlangsung.
Perbedaan pandangan antara keluarga korban dan pihak TNI AL membuat penyelesaian belum menemukan titik temu.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek keselamatan, keadilan, serta tanggung jawab dalam penanganan insiden yang melibatkan warga sipil.
Baca juga: Kasus Peluru Nyasar Siswa SMP di Gresik Belum Temui Titik Terang








