Salam Satu Aspal, Ucap Nadiem Makarim di Depan Ojol Usai Divonis Bersalah Majelis Hakim

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Simak kronologi sidang, amar putusan hakim, serta perkembangan lengkapnya di Newstujuh.id.

NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam putusan yang dibacakan di persidangan.

Sebelum sidang dimulai, Nadiem tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta didampingi sang istri, Franka Franklin. Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang mengenakan atribut berwarna hijau. Dengan raut emosional, Nadiem mengaku bersyukur atas dukungan yang diterimanya dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan.

“Salam satu aspal, saya mengaku bersyukur atas dukungan dari saudara saudara semua, dukungan saudara menguatkan saya”, ujar Nadiem.

Di sisi lain, kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, sebelumnya menyatakan optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas.

“Selama proses persidangan tim jaksa dinilai belum mampu membuktikan seluruh unsur dakwaan, sementara pihak pembela telah menghadirkan berbagai alat bukti, saksi, serta keterangan ahli yang mendukung pembelaan”, ungkapnya, Selasa (30/06/2026)

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri bersama 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Proyek tersebut disebut mengakibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Atas dakwaan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.

Hingga proses persidangan berlangsung, Nadiem tetap membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya dan memohon agar majelis hakim memberikan putusan bebas. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara, The New York Times Sorot Kasus Nadiem Makarim

Hernawan

Wartawan Lapangan di News Tujuh yang aktif dalam peliputan isu daerah serta pengembangan ekosistem media digital. Selain perannya dalam peliputan, ia terlibat dalam koordinasi jaringan jurnalis regional untuk memperkuat distribusi dan kualitas informasi. Memiliki rekam jejak publikasi di sejumlah media eksternal, Kuswahyudi mengedepankan pendekatan berbasis verifikasi lapangan dan keberimbangan sumber dalam setiap peliputan.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 142 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 65 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832