Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Simak kronologi sidang, amar putusan hakim, serta perkembangan lengkapnya di Newstujuh.id.
NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi pidana penjara sesuai amar putusan pengadilan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam putusan yang dibacakan di persidangan.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta didampingi sang istri, Franka Franklin. Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang mengenakan atribut berwarna hijau. Dengan raut emosional, Nadiem mengaku bersyukur atas dukungan yang diterimanya dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan.
“Salam satu aspal, saya mengaku bersyukur atas dukungan dari saudara saudara semua, dukungan saudara menguatkan saya”, ujar Nadiem.
Di sisi lain, kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, sebelumnya menyatakan optimistis kliennya akan memperoleh putusan bebas.
“Selama proses persidangan tim jaksa dinilai belum mampu membuktikan seluruh unsur dakwaan, sementara pihak pembela telah menghadirkan berbagai alat bukti, saksi, serta keterangan ahli yang mendukung pembelaan”, ungkapnya, Selasa (30/06/2026)
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri bersama 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022. Proyek tersebut disebut mengakibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Atas dakwaan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.
Hingga proses persidangan berlangsung, Nadiem tetap membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya dan memohon agar majelis hakim memberikan putusan bebas. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara, The New York Times Sorot Kasus Nadiem Makarim







