Tuntutan 18 Tahun Penjara, The New York Times Sorot Kasus Nadiem Makarim

Media Asing The New York Times ikut soroti kasus Nadiem Makarin (Foto: tangkapan layar, Newstujuh.id)
Media Asing The New York Times ikut soroti kasus Nadiem Makarin (Foto: tangkapan layar, Newstujuh.id)

The New York Times menyoroti kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Tuntutan 18 tahun penjara menjadi perhatian publik internasional.

NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik internasional setelah media asal Amerika Serikat, The New York Times, memberitakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat dirinya.

Dalam artikel berjudul “A Tech Tycoon’s Prosecution Raises Fears of Authoritarian Overreach”, media tersebut menyoroti perjalanan Nadiem sebagai pendiri perusahaan teknologi yang kemudian masuk ke pemerintahan Indonesia sebelum menghadapi tuntutan pidana berat dalam kasus pengadaan perangkat pendidikan digital periode 2020–2022.

The New York Times menulis bahwa Nadiem terancam hukuman 18 tahun penjara di tengah kritik sejumlah pihak yang menilai proses hukum tersebut memunculkan perdebatan mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sorotan media internasional itu muncul usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).

Selain tuntutan penjara 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun terkait proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Usai persidangan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dinilai sangat berat. Ia menegaskan tidak merasa melakukan tindak korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam kebijakan pengadaan tersebut.

Mantan CEO Gojek itu juga mengaku merasa terpukul karena telah mengabdikan diri di pemerintahan demi sektor pendidikan nasional. Meski demikian, ia menegaskan tidak menyesal pernah bergabung dalam kabinet Presiden Joko Widodo.

Menurut Nadiem, risiko politik maupun hukum merupakan konsekuensi yang siap dihadapi selama bertujuan untuk memperjuangkan masa depan pendidikan Indonesia.

Kasus yang menjerat Nadiem kini menjadi perhatian luas, baik di dalam negeri maupun internasional. Selain menyangkut dugaan korupsi, perkara ini juga memicu diskusi mengenai digitalisasi pendidikan, tata kelola pengadaan teknologi pemerintah, hingga dinamika hukum dan politik nasional.