Rodiyah Kembali Datangi Polrestabes Surabaya, Minta Kepastian Penanganan Laporan

Rodiyah kembali mendatangi Polrestabes Surabaya untuk meminta kepastian penanganan laporan klaim dan masalah pengasuhan anak. (NewsTujuh.id)
Rodiyah kembali mendatangi Polrestabes Surabaya untuk meminta kepastian penanganan laporan klaim dan masalah pengasuhan anak. (NewsTujuh.id)

NEWSTUJUH.ID, SURABAYASeorang perempuan bernama Rodiyah , warga asal Bondowoso yang bekerja dan tinggal di Surabaya, kembali mendatangi Polrestabes Surabaya untuk meminta kepastian penanganan atas laporan dugaan dan dugaan terkait ancaman masalah pengasuhan anak.

Laporan pertama dicatat dengan nomor TBL/B/727/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 3 April 2026 pukul 14.30 WIB .

Selanjutnya, Rodiyah kembali membuat laporan lanjutan pada 24 Mei 2026 pukul 21.15 WIB dengan nomor LPM/624/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya .

Dugaan Peristiwa Bermula di Rumah Kontrakan

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 20.19 WIB di rumah kontrakan yang ditempati di kawasan Jalan Mojo IV Gang IV-A, Surabaya .

Dalam laporannya, Rodiyah menyampaikan adanya dugaan tindakan yang disertai dugaan ancaman membawa anak yang berada dalam pengasuhan yang menurutnya sah.

Pihak yang dilaporkan disebut berinisial NS , seorang laki-laki yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan.

Berita ini memuat keterangan berdasarkan laporan dan pengakuan pihak pelapor yang saat ini masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.

Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Rodiyah mengaku kembali mendatangi Polrestabes Surabaya karena berharap adanya tindak lanjut atas laporan yang menurutnya berdampak terhadap rasa aman dirinya dan anak.

Usai membuat laporan, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap Kasat Reskrim dan Kapolrestabes segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku agar persoalan ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan korban berikutnya,” ujarnya kepada media.

Polisi Masih Melakukan Proses Sesuai Prosedur

Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut telah diterima pihak SPKT Polrestabes Surabaya dan masih berada dalam tahapan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang disampaikan pelapor.

Oleh karena itu, seluruh materi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menunggu hasil penyelidikan serta pendalaman dari aparat kepolisian.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena cakupan dugaan kekerasan sekaligus masalah pengasuhan dan perlindungan anak yang penanganannya memerlukan kehati-hatian, pembuktian, dan proses hukum yang objektif.

 

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan