PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Edison Siahaan menegaskan langkah hukum dilakukan demi menjaga martabat dan kehormatan insan pers.
NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke http://Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kehormatan profesi jurnalistik serta kebebasan pers di Indonesia.
Laporan itu didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca juga :
https://newstujuh.id/video-curhatan-wartawan-subang-viral/
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi oleh hukum.
“Kasus ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi wartawan. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan agar menjadi pembelajaran bahwa profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh direndahkan oleh siapa pun,” ujar Edison Siahaan, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, PWI Pusat berkewajiban memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalistik dari segala bentuk penghinaan maupun intimidasi. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung yang viral di media sosial. Saat menjawab pertanyaan seorang wartawan, ia melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak sih?”, yang kemudian memicu kritik dari kalangan insan pers karena dinilai merendahkan profesi wartawan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan, PWI Pusat tetap memilih menempuh jalur hukum. Organisasi tersebut menilai proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi publik agar profesi wartawan mendapatkan penghormatan yang layak dalam menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Pusat berharap penanganan perkara ini berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga dapat menjadi preseden positif dalam perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.







