PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Edison Siahaan menegaskan langkah hukum dilakukan demi menjaga martabat dan kehormatan insan pers.

NEWSTUJUH.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke http://Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kehormatan profesi jurnalistik serta kebebasan pers di Indonesia.

Laporan itu didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga :

https://newstujuh.id/video-curhatan-wartawan-subang-viral/

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya menjaga marwah profesi wartawan yang dilindungi oleh hukum.

“Kasus ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi wartawan. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan agar menjadi pembelajaran bahwa profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh direndahkan oleh siapa pun,” ujar Edison Siahaan, Senin (20/7/2026).

Menurut Edison, PWI Pusat berkewajiban memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalistik dari segala bentuk penghinaan maupun intimidasi. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam laporan tersebut, Hotman Paris diduga melanggar ketentuan penghinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 242. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung yang viral di media sosial. Saat menjawab pertanyaan seorang wartawan, ia melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak sih?”, yang kemudian memicu kritik dari kalangan insan pers karena dinilai merendahkan profesi wartawan.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan, PWI Pusat tetap memilih menempuh jalur hukum. Organisasi tersebut menilai proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi edukasi publik agar profesi wartawan mendapatkan penghormatan yang layak dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Pusat berharap penanganan perkara ini berlangsung secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan sehingga dapat menjadi preseden positif dalam perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia.

Hernawan

Wartawan Lapangan di News Tujuh yang aktif dalam peliputan isu daerah serta pengembangan ekosistem media digital. Selain perannya dalam peliputan, ia terlibat dalam koordinasi jaringan jurnalis regional untuk memperkuat distribusi dan kualitas informasi. Memiliki rekam jejak publikasi di sejumlah media eksternal, Kuswahyudi mengedepankan pendekatan berbasis verifikasi lapangan dan keberimbangan sumber dalam setiap peliputan.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 55 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 23 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832