NEWSTUJUH.ID, SUBANG – Sebuah video berisi curahan hati seorang jurnalis di Subang viral di media sosial menjelang penangkapannya oleh kepolisian. Video tersebut menampilkan pesan emosional Harun, wartawan media daring Triberita.com, yang diunggah melalui akun TikTok @mata.subang.news pada 25 Maret 2026.
Video bertajuk “Sebuah Harga untuk Kebenaran, Menjaga Marwah Pers” itu dengan cepat menyebar luas dan memicu beragam respons publik, sekaligus membuka diskursus mengenai kebebasan pers dan penegakan hukum di daerah.
Kronologi Video Viral Sebelum Penangkapan
Dalam video tersebut, Harun menyampaikan pesan kepada berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, buruh, hingga masyarakat Subang. Ia juga menyampaikan pesan pribadi kepada keluarganya, termasuk istri dan anaknya.
“Ikhlaskan saya jika harus dipenjara, tapi ketahuilah bahwa saya sedang difitnah,” ucapnya dalam rekaman tersebut.
Pesan bernuansa emosional itu kemudian menjadi sorotan publik karena diunggah beberapa hari sebelum dirinya resmi ditangkap oleh Polres Subang.
Isi Curhatan : Bantahan dan Pembelaan Diri
Dalam pernyataannya, Harun membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk dugaan pemerasan.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana dituduhkan.
“Sepeser pun tidak pernah saya terima. Bukti Rp0,” ujarnya.
Selain itu, ia juga membantah melakukan ancaman kekerasan, dan menyebut aktivitasnya murni sebagai bagian dari kerja jurnalistik berupa investigasi, pengumpulan data, dan penulisan berita.
Harun juga menyinggung tuduhan pencemaran nama baik yang menurutnya berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan pajak daerah.
Baca Juga : GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita.
Catatan : Pernyataan dalam video tersebut merupakan sudut pandang pribadi yang belum diuji dalam proses hukum. Di akun @mata.subang.news.
Dimensi Personal dan Pesan Spiritual
Selain bantahan hukum, video tersebut juga memuat refleksi personal dan pesan kepada keluarga.
“Istriku, anakku… ayahmu adalah orang baik,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan keyakinan religius bahwa setiap ujian memiliki makna dan keadilan pada akhirnya akan terungkap.
Kalimat penutupnya yang cukup kuat kemudian banyak dikutip publik:
“Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan kepala.”
Klarifikasi Polisi : Dugaan Pemerasan dan Barang Bukti
Polres Subang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana, bukan sengketa pers.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MH (47) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS berinisial DA (33).
Menurut kepolisian, tersangka meminta uang hingga Rp30 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto atau membuat pemberitaan negatif.
Polisi juga menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Telepon genggam
- Bukti komunikasi
- Keterangan ahli (pers, bahasa forensik, dan hukum pidana)
Kasus ini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Respons Publik dan Isu Kebebasan Pers
Viralnya video tersebut memicu beragam respons dari masyarakat. Sebagian memberikan dukungan moral kepada Harun, sementara lainnya menunggu proses hukum berjalan.
Reaksi juga datang dari organisasi masyarakat. Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Subang, Diny Khoerudin, menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden terhadap kebebasan pers.
“Ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Ujian Kebebasan Pers di Tingkat Lokal
Kasus ini mencerminkan dinamika antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Di satu sisi, jurnalisme memiliki peran sebagai kontrol sosial. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Media sosial juga kini menjadi ruang baru bagi jurnalis untuk menyampaikan narasi personal di tengah tekanan yang dihadapi.
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Harun masih berjalan. Video yang diunggah sebelum penangkapannya menjadi salah satu referensi publik dalam melihat sudut pandang pribadi yang bersangkutan.
Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Publik kini menanti kejelasan proses hukum, sekaligus berharap adanya penanganan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers.








