Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp242,9 Miliar

NEWSTUJUH.ID, MAGETAN – Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Magetan setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap 35 saksi. Selain itu, penyidik juga mengamankan 788 dokumen (bundle) serta 12 unit barang bukti elektronik yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan.

Adapun enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari tiga anggota DPRD dan tiga tenaga pendamping dewan, yakni:
SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 sekaligus Ketua DPRD periode 2024–2029
JML, anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029
JMT, anggota DPRD periode 2019–2024 dan 2024–2029
AN, tenaga pendamping dewan
TH, tenaga pendamping dewan
ST, tenaga pendamping dewan
Penetapan ini berdasarkan sejumlah surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada April 2026.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Magetan diketahui mengalokasikan dana hibah Pokir DPRD dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan sistematis. Para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat penerima hibah disebut hanya menjadi formalitas administratif, sementara proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) telah dikondisikan oleh pihak tertentu.
Selain itu, ditemukan praktik pemotongan dana hibah untuk berbagai kepentingan, termasuk biaya administrasi hingga kepentingan pribadi oknum. Pelaksanaan kegiatan juga kerap dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola.

Penyidik juga menemukan adanya pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan administrasi yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan keuangan negara, serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik dalam pasal primair maupun subsidair. Sebagai tindak lanjut, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari, terhitung mulai 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026.

Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hernawan

Wartawan Lapangan di News Tujuh yang aktif dalam peliputan isu daerah serta pengembangan ekosistem media digital. Selain perannya dalam peliputan, ia terlibat dalam koordinasi jaringan jurnalis regional untuk memperkuat distribusi dan kualitas informasi. Memiliki rekam jejak publikasi di sejumlah media eksternal, Kuswahyudi mengedepankan pendekatan berbasis verifikasi lapangan dan keberimbangan sumber dalam setiap peliputan.

Related Posts

Diduga Jadi Arena Judi Sabung Ayam, Lokasi Tersembunyi di Ngunjang Disorot

NEWSTUJUH.ID, TULUNGAGUNG – Dugaan praktik judi sabung ayam terpantau di wilayah Ngunjang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Lokasinya cukup tersembunyi, berada di sekitar area pemakaman dan di antara pepohonan jati, sehingga…

Anak 15 Tahun Tabrak Balita hingga Meninggal, Begini Sanksi Hukumnya

Anak 15 tahun menabrak balita hingga meninggal dunia. Simak sanksi hukum, ancaman pidana, diversi, dan proses peradilan anak yang berlaku. NEWSTUJUH.ID, MADIUN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak berusia…

You Missed

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Bareskrim Nyatakan Perkara TPPU Indosterling P-21, Aset Rp84 Miliar Disita

Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

  • By Hernawan
  • September 3, 2026
  • 52 views
Aturan Baru BBM Subsidi Wajib Bawa STNK, Warga Kota Madiun Mengeluh Antrean Pertalite

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Bersih Desa Pojok Tulungagung Meriah, Wayang Kulit dan Dagelan Hibur Warga

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Kebakaran Lahan Tebu 1,2 Hektare di Andong, Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat

Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

  • By Hernawan
  • September 2, 2026
  • 18 views
Lebih dari 100 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832

Ribuan Warga Padati Kirab Pusaka Hari Jadi Trenggalek ke-832