JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kemungkinan pemberian keringanan biaya akses data kependudukan yang dibebankan kepada operator seluler dalam implementasi registrasi SIM berbasis biometrik.
Kebijakan ini menjadi sorotan setelah tarif akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencapai Rp3.000 per NIK untuk setiap kali akses, yang dinilai memberatkan operator.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi.
“Kami sedang membicarakan kemungkinan adanya keringanan biaya akses NIK dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Biaya NIK Rp3.000 Picu Keberatan Operator
Kenaikan tarif akses data biometrik ini menjadi perhatian karena verifikasi identitas berbasis biometrik merupakan bagian wajib dalam sistem registrasi SIM terbaru.
Operator seluler menilai biaya Rp3.000 per akses berpotensi meningkatkan beban operasional secara signifikan, terutama karena proses verifikasi dilakukan pada setiap registrasi atau validasi data pelanggan.
Jika tidak ada penyesuaian, biaya tersebut dikhawatirkan berdampak pada layanan kepada pelanggan, termasuk potensi kenaikan biaya yang ditanggung pengguna.
Komdigi Siapkan Keringanan, Masih Tahap Pembahasan
Menanggapi hal itu, Komdigi disebut akan mengajukan keringanan biaya kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pengelola data Dukcapil.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penguatan keamanan digital dan keberlanjutan industri telekomunikasi.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait besaran keringanan atau skema subsidi yang akan diterapkan.
Implementasi SIM Biometrik Diberi Kelonggaran hingga Juli 2026
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu implementasi registrasi SIM berbasis biometrik, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Untuk daerah di luar perkotaan kita berikan waktu sampai Juli,” kata Meutya.
Perpanjangan ini dimaksudkan agar operator memiliki waktu lebih untuk melakukan sosialisasi serta menyiapkan infrastruktur pendukung, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya siap secara teknis.
Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini dapat berjalan secara nasional pada Juli 2026.
Diatur dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026
Sebagai dasar hukum, registrasi SIM berbasis biometrik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut:
- registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah (biometrik)
- data terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- jumlah nomor seluler per individu dibatasi
- operator wajib menjaga perlindungan data pribadi pelanggan
Upaya Cegah Penipuan dan Penyalahgunaan Data
Penerapan sistem biometrik ini bertujuan menutup celah penggunaan nomor seluler anonim yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan digital, seperti:
- penipuan online
- phishing
- penyalahgunaan OTP
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, pemerintah berharap keamanan digital masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
Keseimbangan Keamanan dan Beban Industri
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diterapkan secara penuh.
Selain penguatan keamanan digital, pemerintah juga mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap operator agar kebijakan tidak justru membebani industri telekomunikasi.
Baca juga: Mendagri Perkuat Pengawasan Dana Otsus Papua dan Aceh








