NEWSTUJUH.ID, YOGYAKARTA – Bagi orang tua yang harus membagi waktu antara karier dan keluarga, keberadaan daycare atau taman penitipan anak bagaikan sebuah “oase”. Ia hadir sebagai perpanjangan tangan dari rumah, sebuah ruang yang dipercaya menjadi tempat paling aman bagi buah hati, sementara ayah dan ibu berjuang mencari nafkah. Namun, kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, baru-baru ini telah meruntuhkan tembok kepercayaan itu satu per satu.
Ruang yang seharusnya dipenuhi tawa dan kasih sayang, berubah menjadi panggung kekerasan yang menyayat hati. Peristiwa ini bukan sekadar kegagalan moral seorang pengasuh, melainkan cerminan nyata dari retaknya sistem perlindungan anak di negeri ini.
Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi SH, MH, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), memandang fenomena ini sebagai sebuah paradoks yang menyakitkan. Secara regulasi, Indonesia bisa dibilang memiliki payung hukum yang sangat lengkap, bahkan bisa disebut sebagai “surga” bagi perlindungan anak.
Mulai dari UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ratifikasi Konvensi Hak Anak, hingga UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, semuanya menegaskan satu prinsip utama: kepentingan terbaik anak adalah prioritas mutlak. Belum lagi aturan terbaru, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang secara spesifik mengakui kebutuhan ibu bekerja akan layanan penitipan anak yang berkualitas.
“Namun, di sinilah letak ironinya,” ujar Isniar. “Regulasi yang terlihat begitu progresif di atas kertas, sayangnya tidak selalu berbanding lurus dengan realitas perlindungan di lapangan.”
Secara teknis, daycare masuk dalam kategori layanan PAUD nonformal. Proses perizinannya pun kini semakin dipermudah melalui sistem berbasis risiko. Namun di balik kemudahan administratif tersebut, tersimpan potensi masalah besar. Negara seolah hanya hadir sebagai “petugas administrasi” yang memeriksa kelengkapan berkas. Begitu izin operasional terbit, pengawasan menyeluruh terhadap kualitas pengasuhan sering kali hilang tak berbekas.
“Pertanyaannya mendasar: Apakah negara benar-benar tahu apa yang terjadi di balik dinding tertutup itu? Apakah pengawasan hanya berhenti pada formalitas semata?” tanya Isniar dengan nada tegas.
Tanpa adanya inspeksi mendadak (sidak) yang rutin atau evaluasi mendalam terhadap interaksi pengasuh dan anak, terciptalah apa yang disebut “ruang abu-abu”. Di ruang yang minim pengawasan itulah, kekerasan bisa tumbuh subur tanpa terdeteksi.
Jebakan “Rasa Percaya”
Hubungan antara orang tua dan pengelola daycare selama ini sering kali hanya didasari oleh rasa percaya, bukan didasari oleh kepastian hukum yang kuat. Jarang sekali orang tua menelaah isi perjanjian secara detail, dan tidak semua pengelola bersifat transparan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mereka jalankan.
Padahal, secara hukum perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), kelalaian yang mengakibatkan cidera pada anak yang dititipkan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Namun sayang, posisi tawar orang tua sering kali lemah, membuat mereka menjadi pihak yang paling dirugikan saat masalah terjadi.
Fenomena ini juga menyingkap sebuah pergeseran tanggung jawab yang cukup memprihatinkan. Ketika negara mendorong perempuan untuk berperan aktif di dunia kerja, layanan pengasuhan anak justru diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
“Ketika daycare dikelola dengan orientasi bisnis, maka kita harus bertanya: apakah kepentingan anak masih menjadi prioritas utama? Tanpa pengawasan yang ketat, anak-anak berisiko hanya diperlakukan sebagai komoditas layanan, bukan sebagai subjek hukum yang harus dilindungi,” tegasnya.
Kasus di Yogyakarta ini adalah alarm bahaya yang sangat keras. Sanksi pidana bagi pelaku kekerasan memang sudah diatur dengan tegas dalam UU Perlindungan Anak. Namun, keadilan tidak boleh berhenti sampai di situ saja.
Pengelola yang terbukti lalai, hingga pihak berwenang yang abai dalam melakukan pengawasan, harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pencabutan izin usaha bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan untuk memberikan efek jera.
Kasus Little Aresha bukan hanya luka mendalam bagi keluarga korban, tapi juga tamparan keras bagi sistem hukum kita. Sudah saatnya perlindungan anak tidak hanya berhenti sebagai deretan pasal di atas kertas, tetapi harus hadir dalam bentuk pengawasan nyata di setiap sudut ruang penitipan. Karena di sana, para orang tua tidak sekadar menitipkan barang berharga, melainkan menitipkan nyawa dan masa depan bangsa.
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Surabaya Bertambah, Total Jadi 8 Anak








