LHP Ombudsman Ungkap Maladministrasi, Imam Syafi’i Desak Pemkab Sidoarjo Batalkan Sertifikat

sempadan sungai
pelanggaran sempadan sungai di Sidoarjo.

NEWSTUJUH.ID, SIDOARJOImam Syafi’i mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran sempadan saluran irigasi di Desa Karangbong.

Dalam laporan tersebut, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan kasus yang melibatkan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.

LHP Ombudsman Temukan Maladministrasi di Sidoarjo

LHP Ombudsman dengan Nomor: T/259/LM.17-15/0083.2025/III/2026 yang menemukan adanya maladministrasi di Sidoarjo menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak berjalan sesuai prosedur yang diharapkan. Penundaan berlarut yang tercantum dalam laporan tersebut mengindikasikan adanya hambatan dalam proses tindak lanjut oleh pihak terkait. Kondisi ini memperlihatkan bahwa laporan yang seharusnya segera diproses justru mengalami keterlambatan tanpa kejelasan penyelesaian.

Temuan ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap dugaan pelanggaran sempadan irigasi belum dilakukan secara optimal. Ketika proses penanganan berjalan lambat, fungsi sempadan sebagai area penyangga aliran air menjadi berisiko terganggu. Hal ini dapat berdampak pada sistem distribusi air yang bergantung pada kondisi saluran irigasi yang terjaga dengan baik.

Implikasinya, maladministrasi tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga pada efektivitas pengelolaan infrastruktur irigasi. Keterlambatan dalam penanganan berpotensi memperpanjang kondisi yang merugikan masyarakat sekitar. Selain itu, situasi ini juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja instansi dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Imam Syafi’i Desak Pemkab Tindak Pelanggaran Sempadan

Desakan yang disampaikan Imam Syafi’i menunjukkan adanya kebutuhan percepatan dalam penanganan kasus yang telah memiliki dasar temuan resmi dari Ombudsman. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menunda proses tindak lanjut karena sudah ada batas waktu yang jelas. “Saya tegaskan, LHP Ombudsman telah memberikan tenggat waktu 30 hari kerja. Semua titik laporan harus diproses secara simultan dan transparan,” ujarnya. Pernyataan ini menekankan bahwa penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan parsial.

Selain itu, sorotan terhadap kinerja instansi terkait menunjukkan pentingnya respons yang lebih aktif dalam menindaklanjuti temuan. Imam menilai langkah yang diambil sejauh ini belum menunjukkan percepatan yang signifikan. Dalam konteks ini, transparansi menjadi kunci agar publik dapat melihat sejauh mana proses berjalan dan memastikan tidak ada penundaan tanpa alasan yang jelas.

Implikasinya, kecepatan dan keterbukaan dalam penanganan akan berpengaruh langsung terhadap kepercayaan masyarakat. Jika seluruh proses dilakukan sesuai tenggat dan berjalan transparan, hal ini dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah. Sebaliknya, keterlambatan atau respons yang tidak tegas dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan aturan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik dan lingkungan.

Baca juga: Dugaan Alih Fungsi Sempadan Sungai di Sidoarjo, KAKI Jatim Desak Pemkab Bertindak

Usulan Pembatalan SHM dan Pembongkaran Bangunan

Usulan pembatalan SHM dan HGB yang berada di atas sempadan irigasi menjadi bagian dari tuntutan agar pelanggaran segera ditindak secara menyeluruh. Langkah ini mencakup pengajuan pembatalan dokumen kepemilikan, pembongkaran bangunan yang melanggar, serta pengembalian fungsi saluran irigasi sesuai peruntukan. Tuntutan tersebut menegaskan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada tahap administratif, tetapi harus dilanjutkan dengan tindakan konkret di lapangan.

Imam Syafi’i menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan berdasarkan hasil audit teknis yang telah dilakukan. “Jika audit teknis sudah jelas menyatakan pelanggaran, Dinas PU-BMSDA wajib bersurat kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Aturan harus ditegakkan,” tegasnya. Pernyataan ini menekankan bahwa pelaksanaan tindakan harus dilakukan secara tegas dan tidak ditunda.

Implikasinya, pelaksanaan tuntutan ini akan berdampak langsung pada penertiban kawasan sempadan irigasi. Dengan pembatalan dokumen dan pembongkaran bangunan, fungsi saluran dapat kembali normal tanpa hambatan. Selain itu, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat dibiarkan, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Poin Utama Desakan

Berikut poin desakan yang disampaikan:

  • Menolak segala bentuk penundaan dengan alasan teknis

  • Membatalkan dokumen kepemilikan yang melanggar aturan

  • Membongkar bangunan di sempadan sungai

  • Mengusut dugaan pembiaran oleh oknum pejabat

Respons Pemkab Sidoarjo atas Temuan Ombudsman

Respons Pemkab Sidoarjo terhadap temuan Ombudsman menunjukkan bahwa proses penanganan masih berada pada tahap evaluasi. Pihak Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo menyatakan tengah melakukan kajian terhadap rekomendasi Ombudsman serta hasil audit teknis yang ada.

“Kami akan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menjamin keadilan bagi semua pihak,” ujar salah satu pejabat terkait.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga proses tetap sesuai prosedur yang berlaku. Kajian yang dilakukan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dalam konteks ini, proses evaluasi memiliki peran penting untuk memastikan tindak lanjut berjalan terarah. Namun, implikasinya, tahap ini juga dapat memengaruhi kecepatan penyelesaian kasus. Jika tidak diimbangi dengan langkah konkret, potensi penundaan dapat kembali terjadi. Oleh karena itu, efektivitas implementasi menjadi faktor penting agar rekomendasi Ombudsman dapat segera dijalankan secara nyata.

Sikap Perusahaan dan Dampak Lingkungan

Sikap perusahaan yang belum memberikan tanggapan resmi menunjukkan bahwa proses klarifikasi masih belum sepenuhnya terbuka. Kondisi ini membuat informasi yang tersedia masih didominasi oleh pihak pelapor dan pemerintah daerah. Meski disebut bersedia berkoordinasi, belum adanya pernyataan langsung membuat posisi perusahaan dalam kasus ini belum tergambar secara utuh.

Dari sisi lingkungan, dugaan pelanggaran di area sempadan irigasi berpotensi memengaruhi fungsi utama saluran air. Sempadan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran aliran serta keseimbangan sistem irigasi. Ketika fungsi ini terganggu, dampaknya dapat dirasakan pada pengelolaan sumber daya air yang digunakan oleh masyarakat sekitar.

Implikasinya, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh kepentingan yang lebih luas. Gangguan pada sistem irigasi dapat berdampak pada aktivitas masyarakat yang bergantung pada aliran air tersebut. Jika tidak ditangani secara tepat, potensi risiko lingkungan dapat berkembang dan memengaruhi kondisi di sekitar wilayah tersebut.

Komitmen Pengawalan Kasus hingga Tuntas

Komitmen pengawalan kasus hingga tuntas menunjukkan adanya dorongan untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sikap ini menekankan bahwa setiap tahapan, mulai dari tindak lanjut rekomendasi hingga eksekusi di lapangan, perlu diawasi secara konsisten. Dengan pengawalan yang berkelanjutan, potensi penundaan atau ketidaktegasan dalam penanganan dapat diminimalkan.

Imam Syafi’i menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut penyelamatan aset negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019,” pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa isu yang diangkat memiliki konsekuensi yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada aspek administratif.

Implikasinya, keberlanjutan pengawasan dapat memberikan kepastian bahwa kasus tidak berhenti pada tahap administrasi saja. Proses yang dikawal hingga tuntas memungkinkan adanya penyelesaian yang jelas dan terukur. Selain itu, hal ini juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penanganan yang berjalan, karena menunjukkan adanya keseriusan dalam menindaklanjuti temuan yang ada.

Wartawan: Tim Redaksi Newstujuh