NEWSTUJUH.ID, SIDOARJO — Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Perwakilan Jawa Timur, Mohammad Husen, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera menindaklanjuti dugaan alih fungsi lahan sempadan sungai yang dinilai melanggar ketentuan serta berpotensi merugikan lingkungan dan aset negara.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan lahan sempadan sungai untuk pembangunan permanen di sejumlah titik wilayah Sidoarjo. Laporan ini menjadi perhatian karena menyangkut kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan permanen.
Dugaan Alih Fungsi Sempadan Sungai di Sidoarjo
Menurut Husen, informasi yang diterima menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan lahan sempadan sungai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia menilai kawasan sempadan yang seharusnya berfungsi sebagai zona perlindungan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan. Kondisi ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah penggunaan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain itu, dugaan tersebut juga memunculkan kebutuhan untuk melakukan peninjauan langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian antara kondisi riil dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: LHP Ombudsman Ungkap Maladministrasi, Imam Syafi’i Desak Pemkab Sidoarjo Batalkan Sertifikat
Sorotan Perizinan dan Legalitas Lahan
Husen menekankan pentingnya evaluasi terhadap aspek perizinan yang berkaitan dengan bangunan di kawasan sempadan sungai.
Ia meminta agar pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan serta status kepemilikan lahan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan legalitas menjadi faktor penting dalam pengelolaan ruang, terutama di kawasan yang memiliki batasan pemanfaatan seperti sempadan sungai.
Desak Evaluasi dan Penegakan Aturan
KAKI Jatim mendorong Pemkab Sidoarjo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi tersebut.
Evaluasi ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses yang dilalui dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan. Dengan demikian, potensi ketidaksesuaian dapat diidentifikasi secara lebih komprehensif.
Selain itu, penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dalam pengelolaan ruang.
Dampak terhadap Lingkungan dan Kepentingan Publik
Alih fungsi sempadan sungai dinilai berpotensi mengganggu fungsi kawasan sebagai penyangga aliran air.
Ketika fungsi tersebut terganggu, kemampuan kawasan dalam menjaga keseimbangan aliran air dapat menurun. Kondisi ini berpotensi memengaruhi sistem pengairan serta stabilitas lingkungan di sekitar aliran sungai.
Selain itu, dampak yang muncul tidak hanya terbatas pada aspek lingkungan, tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan tersebut.
Pemerintah Daerah Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait. Keterangan resmi dari pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti laporan yang ada.








